Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp578 Miliar

7 hours ago 11

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, Juli 04, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara
Tom Lembong hadir mengenakan kemeja kotak-kota berwarna abu-abu saat sidang yang berlangsung di PN Jakpus, Jumat (4/7). (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, atas dugaan keterlibatannya dalam skandal korupsi impor gula yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tuntutan itu disampaikan oleh jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (4/7/2025).

Dalam pernyataannya, JPU menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata jaksa di ruang sidang.

Tak hanya itu, Tom juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Jaksa menyebut hukuman ini layak dijatuhkan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan. Salah satu alasan yang diungkapkan adalah bahwa Tom, dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara, dianggap tidak mendukung gerakan pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," tegas jaksa.

Meski demikian, jaksa turut menyampaikan bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, yang menjadi salah satu pertimbangan meringankan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan memberikan ruang kepada Tom Lembong untuk menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan sebelumnya yang digelar Kamis, 6 Maret 2025, jaksa membeberkan rincian kasus yang menyeret nama Tom Lembong.

Tom Lembong dituduh terlibat dalam praktik korupsi pada proyek importasi gula yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578.105.411.622.

Jaksa menyebut bahwa uang negara tersebut tidak hanya mengalir begitu saja, namun menguntungkan sejumlah pihak. Tercatat ada sepuluh orang yang disebut secara eksplisit mendapatkan keuntungan besar dari proyek bermasalah ini.

Berikut daftar nama dan perusahaan yang disebut jaksa turut diperkaya oleh Tom Lembong:

  1. Tony Wijaya NG, melalui PT Angela Producs, memperoleh Rp144,1 miliar.
  2. Then Suriyanto Eka Prasetyo, melalui PT Makassar Tene, mendapat Rp31,1 miliar.
  3. Hansen Setiawan, melalui PT Sentra Usahatama Jaya, menerima Rp38,8 miliar.
  4. Indra Suryaningrat, melalui PT Medan Sugar Industry, meraup Rp64,5 miliar.
  5. Eka Sapanca, melalui PT Mermata Dunia Sukses Utama, memperoleh Rp26,1 miliar.
  6. Wisnu Hendraningrat, melalui PT Andalan Furnindo, mendapat Rp42,8 miliar.
  7. Hendrogiarto A Tiwow, melalui PT Duta Sugar International, menerima Rp41,2 miliar.
  8. Hans Falita Hutama, melalui PT Berkah Manis Makmur, meraup Rp74,5 miliar.
  9. Ali Sandjaja Boedidarmo, melalui PT Kebun Tebu Mas, memperoleh Rp47,8 miliar.
  10. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy, melalui PT Dharmapala Usaha Sukses, mendapat Rp5,9 miliar.

Jaksa memaparkan bahwa nama-nama tersebut mendapatkan keuntungan tidak sah akibat peran serta Tom dalam memfasilitasi proyek impor gula. Prosesnya diduga menyimpang dari ketentuan hukum dan tidak berdasarkan prinsip transparansi.

Menurut keterangan jaksa, dugaan modus operandi dari skema korupsi ini berakar pada penyalahgunaan wewenang dan manipulasi izin impor. Tom Lembong diduga menyetujui kebijakan yang secara langsung membuka celah bagi para importir untuk mendapatkan kuota dan keuntungan tanpa dasar hukum yang sah.

Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, namun juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta mencoreng kredibilitas kebijakan perdagangan nasional.

Sidang berikutnya menjadi momen penting bagi Tom untuk menyampaikan pembelaan atau pledoinya. Dalam proses hukum yang berjalan, terdakwa tetap memiliki hak untuk menyanggah tuduhan dan memberikan klarifikasi atas tudingan yang diarahkan kepadanya.

Hingga saat ini, pihak Tom Lembong belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait tuntutan yang dijatuhkan jaksa. Namun, publik menantikan bagaimana ia akan menjawab segala tudingan, terlebih kasus ini melibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |