UI Panggil 16 Mahasiswa FH Terkait Dugaan Pelecehan Seksual, Proses Investigasi Berjalan

7 hours ago 4

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, April 14, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

UI Panggil 16 Mahasiswa FH Terkait Dugaan Pelecehan Seksual, Proses Investigasi Berjalan
Foto: Kampus UI. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dengan memanggil 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual. Dugaan tersebut mencuat di ruang publik dan menjadi perhatian serius pihak kampus.

UI menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal baik di ruang digital maupun interaksi langsung, merupakan pelanggaran berat terhadap nilai dasar institusi, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan hukum yang berlaku.

MASIH TERKAIT!

BEM FH UI Desak DO 16 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat Kampus

Proses penanganan oleh satgas PPKS

Saat ini, penanganan kasus tersebut tengah dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Proses ini dijalankan dengan pendekatan yang berfokus pada korban (victim-centered), serta mengedepankan prinsip keadilan, kerahasiaan, dan kehati-hatian.

Tahapan yang dilakukan meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak-pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi dengan unit di tingkat fakultas dan universitas.

RELEVAN DIBACA!

FH UI Usut Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa, Siap Libatkan Aparat

Langkah awal Fakultas Hukum UI

Sejalan dengan proses tersebut, Fakultas Hukum UI telah lebih dulu melakukan penelusuran internal serta memanggil mahasiswa yang diduga terlibat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya awal untuk menindaklanjuti laporan yang beredar.

Di sisi lain, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI juga telah menjatuhkan sanksi organisasi. Sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat dicabut status keanggotaannya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons awal di lingkungan organisasi kemahasiswaan.

PERLU JUGA DIBACA!

5 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswa FH UI di Grup Chat yang Viral di Media Sosial

Potensi sanksi hingga proses hukum

UI menegaskan bahwa jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.

Selain itu, pihak universitas juga membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Jaminan pendampingan dan perlindungan korban

Dalam penanganan kasus ini, UI memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, independen, serta bebas dari intervensi. Kampus juga menyediakan pendampingan menyeluruh bagi pihak terdampak, mulai dari aspek psikologis, hukum, hingga akademik.

Perlindungan terhadap identitas korban menjadi prioritas utama guna menjaga keamanan dan kenyamanan selama proses berlangsung.

UI mengimbau seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini. Sikap bijak dinilai penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi semua pihak yang terlibat.

UI juga memastikan bahwa perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala dan transparan, tanpa mengabaikan aspek kerahasiaan dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |