Viral 3 WNI Ditangkap Gegara Rampok Rumah Warga Jepang

6 hours ago 7

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, Juli 04, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Viral 3 WNI Ditangkap Gegara Rampok Rumah Warga Jepang
Ilustrasi. Polisi Jepang.

PEWARTA.CO.ID — Tiga warga negara Indonesia (WNI) harus berurusan dengan hukum di Jepang setelah tertangkap berusaha melakukan perampokan di sebuah rumah warga di Prefektur Ibaraki.

Aksi mereka yang berlangsung pada awal tahun ini berujung pada cedera serius yang dialami korban, serta penahanan para pelaku oleh pihak kepolisian setempat.

Informasi penangkapan tersebut disampaikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo. Dalam keterangannya, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa 3 WNI berinisial JS, NAR, dan BR diamankan pada 30 Juni 2025 oleh Kepolisian Hokota.

“KBRI telah berkomunikasi dengan Kepolisian Hokota, Ibaraki dan diperoleh informasi bahwa 3 WNI (JS, NAR, dan BR) ditangkap 30 Juni 2025 karena mencoba merampok rumah warga setempat di Aoyaki, Hokota pada 2 Januari 2025,” ujar Judha, Kamis (3/7/2025).

Lebih lanjut, Judha menuturkan bahwa ketiga WNI tersebut diketahui merupakan overstayer, yaitu warga asing yang tinggal melebihi masa berlaku visa. Saat ini, mereka telah mendapat pendampingan hukum dan difasilitasi pengacara oleh KBRI Tokyo.

“KBRI Tokyo terus berkoordinasi dengan Kepolisian Mito, Kashima dan Namegata di Prefektur Ibaraki tempat ketiga WNI tersebut ditahan untuk dapat menjenguk, memeriksa kondisi mereka, dan melakukan wawancara untuk mengetahui motif dan detail informasi lainnya,” jelasnya.

KBRI Tokyo, kata Judha, berkomitmen memantau proses hukum yang dijalani ketiga WNI tersebut guna memastikan hak-hak hukum mereka tetap terpenuhi selama proses penyidikan di Jepang berlangsung.

“KBRI Tokyo akan terus memonitor kasus ini dan memberikan pendampingan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka dalam proses penegakan hukum di Jepang,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi perhatian setelah sejumlah media Jepang dan nasional melaporkan kejadian perampokan tersebut.

Insiden terjadi di awal Januari 2025 di wilayah Aoyaki, Kota Hokota, ketika pemilik rumah yang berusia 45 tahun mendengar suara mencurigakan dari dalam rumahnya.

Saat mendekati sumber suara, korban justru diserang dan didorong oleh ketiga pelaku. Aksi kekerasan itu menyebabkan sang pemilik rumah terjatuh dan membentur benda keras hingga mengalami luka serius di bagian lutut kirinya.

Setelah melakukan penyerangan, para pelaku segera melarikan diri menggunakan mobil. Namun, pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Aparat kepolisian Prefektur Ibaraki berhasil meringkus ketiganya dalam operasi yang digelar beberapa bulan kemudian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa ketiga WNI datang ke Jepang dengan visa tinggal jangka pendek. Mereka sempat bekerja sebagai peserta program magang teknis, namun memilih tetap tinggal secara ilegal setelah masa visa mereka habis.

Mereka disebut-sebut menetap di sebuah hotel yang berlokasi di Kota Namegata, Prefektur Ibaraki, tanpa dokumen imigrasi yang sah. Status tinggal ilegal ini memperberat posisi hukum mereka di mata otoritas Jepang.

Kepolisian Jepang saat ini masih terus melakukan penyelidikan lanjutan terkait motif dan kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa lainnya.

Hingga kini, KBRI Tokyo masih aktif memberikan pendampingan dan terus menjalin komunikasi intensif dengan aparat Jepang. Penanganan konsuler ini mencakup pengecekan kondisi para WNI yang ditahan, termasuk memastikan bahwa proses hukum berlangsung secara adil dan transparan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |