Hammad Hendra
Sabtu, Mei 17, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bertemu dengan siswa dalam kegiatan belajar di salah satu sekolah. (Dok. Humas Pemkot Surabaya) |
PEWARTA.CO.ID - Pemerintah Kota Surabaya menanggapi tegas dan membantah informasi yang beredar luas di media sosial terkait rendahnya alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Dalam sebuah video viral dari akun media sosial @maulifikr, disebutkan bahwa anggaran pendidikan di Kota Pahlawan hanya mencapai 19 persen dari total APBD sebesar Rp12,3 triliun.
Informasi ini kemudian menuai sorotan publik karena menyebut Surabaya sebagai salah satu kota dengan porsi anggaran pendidikan terendah di Provinsi Jawa Timur.
Namun, Pemkot memastikan bahwa data tersebut tidak akurat dan telah menyesatkan masyarakat.
Anggaran pendidikan surabaya capai 20,96 persen
Berdasarkan data resmi, total alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan di Surabaya tahun 2025 mencapai Rp2,588 triliun.
Angka ini setara dengan 20,96 persen dari keseluruhan APBD. Artinya, porsi anggaran pendidikan sudah melampaui ambang batas minimal yang diatur oleh peraturan pemerintah.
Perhitungan berdasarkan fungsi, bukan sekadar instansi
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, M. Fikser, menegaskan bahwa klaim mengenai rendahnya anggaran pendidikan tersebut tidak berdasar.
Menurutnya, kesalahan informasi ini terjadi karena hanya melihat anggaran yang dikelola Dinas Pendidikan, tanpa mempertimbangkan alokasi dari instansi lain yang juga menjalankan fungsi pendidikan.
“Ini jelas menyesatkan. Mereka hanya melihat anggaran di dinas pendidikan. Padahal secara sistem, belanja pendidikan juga tersebar di berbagai perangkat daerah lain sesuai fungsi pendidikan,” kata Fikser pada Jumat (16/05/2025).
Fikser menambahkan bahwa metode penghitungan anggaran pendidikan diatur melalui sistem resmi dan transparan, yaitu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) milik Kementerian Dalam Negeri.
Sistem ini secara otomatis mengelompokkan anggaran berdasarkan fungsi, sehingga tidak memungkinkan adanya manipulasi data.
"Data ini bukan hasil penghitungan manual, melainkan dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) milik Kemendagri yang mengelompokkan anggaran secara otomatis berdasarkan fungsi. Tidak bisa dimanipulasi,” jelas Fikser.
Kepatuhan terhadap aturan penggunaan anggaran
Senada dengan Fikser, Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Rachmad Basari, juga menegaskan bahwa Pemkot Surabaya telah memenuhi ketentuan wajib dalam pengalokasian anggaran pendidikan.
"Jadi dari total Rp2,588 triliun anggaran pendidikan, hanya Rp2,335 triliun dikelola dinas pendidikan. Sisanya tersebar di instansi lain yang juga menjalankan program pendidikan. Semua tercatat dan diverifikasi melalui SIPD,” terang Basari.
Basari menambahkan bahwa Pemkot secara konsisten mengalokasikan dana sesuai dengan kewajiban mandatory spending, yakni minimal 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
“Isu-isu seperti ini harus diluruskan. Jangan sampai publik terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat,” tandasnya.