Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, Juli 04, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Polisi menangkap lima pelaku pemalakan terhadap sopir travel di Cengkareng, Jakbar, Jumat (4/7). (Dok. Polsek Cengkareng) |
PEWARTA.CO.ID — Jagat media sosial kembali digegerkan oleh sebuah video viral yang menampilkan aksi premanisme terhadap seorang sopir travel di Cengkareng, Jakarta Barat.
Aksi tak terpuji tersebut terjadi di sekitar pangkalan Metro Kapuk Raya pada Kamis, 3 Juli 2025.
Dalam rekaman yang dibagikan oleh akun Instagram @jakartabarat24jam, tampak sejumlah pria menghadang dan diduga mencoba memalak sopir travel yang sedang melintas.
Salah seorang pria mengenakan pakaian hitam dan topi biru tampak mendekati kendaraan, lalu terdengar suara sopir travel berseru, “Weh weh malak weh malak malak,” menunjukkan bahwa ia menyadari adanya upaya pemalakan.
Meski sempat dihampiri oleh pria tersebut, sopir memilih menghindar dan meninggalkan lokasi sambil berkata, “Ntar ya ntar.”
Merespons cepat situasi ini, aparat Polsek Cengkareng langsung melakukan tindakan tegas.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (4/7/2025), Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana menyampaikan bahwa tim reserse yang dipimpin AKP Parman Gultom berhasil meringkus lima orang terkait insiden tersebut.
“Tim Reskrim yang dipimpin oleh AKP Parman Gultom berhasil mengamankan lima orang,” ujar Abdul Jana.
Meski tak mengungkapkan identitas lengkap para pelaku, Kapolsek memastikan bahwa salah satu dari kelima pelaku adalah otak utama pemalakan.
“Dari lima orang yang diamankan, RH merupakan pelaku utama yang melakukan aksi pemalakan,” lanjutnya.
Tak hanya itu, dari lokasi kejadian, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah pisau cutter, gunting kecil, dan uang tunai sebesar Rp21 ribu yang diduga hasil pemalakan.
Kelima pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Cengkareng untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Salah satu pelaku bahkan dijerat dengan pasal berat.
“Selain diproses kasus pemalakan, kami juga menjerat pelaku utama dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” tegas Abdul Jana.
Sebagai upaya pencegahan tindak premanisme yang meresahkan masyarakat, Abdul Jana mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminal serupa.
“Kami akan tindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas. Laporan masyarakat sangat kami butuhkan sebagai dasar penindakan,” tutupnya.