Redaksi Pewarta.co.id
Rabu, September 17, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Viral Surat Pernyataan Minta Orang Tua di Brebes Tak Tuntut Keracunan MBG. |
PEWARTA.CO.ID — Sebuah surat pernyataan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di MTs Negeri 2 Brebes sempat menghebohkan publik setelah viral di media sosial.
Dalam dokumen tersebut, orang tua atau wali murid diminta untuk menandatangani kesediaan menerima risiko bila terjadi masalah dari program makan gratis tersebut.
Isi surat mencantumkan enam poin risiko, mulai dari kemungkinan sakit perut, diare, reaksi alergi, hingga keracunan MBG. Bahkan, tercantum juga klausul kesanggupan membayar Rp80 ribu bila wadah makan rusak atau hilang.
Yang paling menuai perhatian, orang tua juga diminta tidak menuntut pihak sekolah maupun penyelenggara apabila kejadian itu benar-benar terjadi selama prosedur dijalankan sesuai aturan.
Surat edaran sudah ditarik
Pihak MTs Negeri 2 Brebes mengakui surat itu memang sempat diedarkan. Humas MTs Negeri 2 Brebes, Jenab Yuniarti, menegaskan pihak sekolah telah mencabut surat tersebut.
”Sesuai keputusan bersama dan sudah ada juga surat penarikan surat edaran," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan, persoalan mengenai surat bermaterai Rp10.000 tersebut kini dianggap tuntas. “Sekali lagi sudah selesai, nggih,” ucapnya, dikutip dari Kompas.id.
Berdasarkan informasi, surat tersebut beredar pada Jumat (12/9/2025) dan langsung ditarik di hari yang sama.
Kemenag Brebes: Tak ada koordinasi
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Brebes, Mad Soleh, menyayangkan langkah sekolah yang membuat surat tanpa sepengetahuan pihaknya.
"Jadi sebelumnya tidak ada koordinasi dengan pihak Kemenag," jelasnya, Selasa (16/9/2025).
Ia menyebut, surat itu dibuat setelah pihak sekolah menerima contoh dari pengelola MBG. “Pihak pengelola MBG menyerahkan contoh surat seperti itu. Dan pada Jumat ditindaklanjuti pihak sekolah dengan membuat surat dan diserahkan ke siswa," ungkapnya.
Menurut Soleh, sekolah beralasan surat tersebut untuk mendata siswa yang memiliki alergi makanan tertentu. Namun, ia tegas meminta agar surat itu segera ditarik.
"Begitu saya tahu, saya meminta agar dicabut. Pokoknya saya tidak mau tahu dan harus dicabut. Apalagi tidak ada keharusan surat pernyataan itu," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Sebagai gantinya, sekolah kini menggunakan formulir khusus yang hanya berfokus pada data alergi siswa.
BGN tegaskan bukan aturannya
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Brebes, Arya Dewa Nugroho, menegaskan surat pernyataan viral itu tidak berasal dari pihaknya maupun penyedia makanan SPPG Pasarbatang.
Menurutnya, format resmi kerja sama BGN dengan pihak sekolah sama sekali tidak memuat poin-poin seperti yang tercantum di surat tersebut.
”Surat perjanjian kerja sama yang sesuai dengan format BGN itu apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, maka pihak pertama dan pihak kedua berkomitmen untuk menyelesaikan secara internal dan menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut," jelasnya, Selasa (16/9/2025).
Arya menduga pihak madrasah merasa perlu membuat dokumen tambahan karena masih ragu dengan format resmi.
"Mungkin ini yang dianggap abu-abu oleh pihak madrasah sehingga kurang yakin akhirnya membuat angket tersendiri dengan formatnya sendiri,” kata dia.