Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Agustus 07, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 Diputar di Kafe dan Resto. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Musisi kondang Ahmad Dhani kembali menyita perhatian publik setelah menyampaikan kebijakan mengejutkan terkait penggunaan lagu-lagu Dewa 19.
Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya pada 6 Agustus 2025, pendiri band legendaris tersebut menyatakan bahwa para pemilik kafe dan restoran kini bisa memutar lagu-lagu Dewa 19 tanpa dikenai biaya royalti, asalkan lagu yang diputar merupakan kolaborasi dengan Virzha dan Ello.
"Resto yang punya banyak cabang dan ingin memutar lagu Dewa 19 feat Virzha dan Ello, Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis," ujarnya.
Kebijakan tersebut sontak menarik perhatian warganet dan pelaku industri kreatif, mengingat saat ini isu kewajiban pembayaran royalti bagi pelaku usaha tengah menjadi topik hangat di masyarakat.
Ahmad Dhani tidak menyebutkan syarat dan ketentuan secara rinci, tetapi mengarahkan para pelaku usaha yang berminat untuk menghubungi manajemen Dewa 19.
Meski terkesan sederhana, langkah Ahmad Dhani ini mendapat apresiasi besar dari netizen. Banyak yang menilai bahwa Dhani konsisten dalam sikapnya terhadap penggunaan musik oleh pelaku usaha non-profesional.
"Dari dulu, Pakde konsisten. Untuk urusan kafe dan bukan penyanyi profesional, gratis," tulis akun @vickt*** di kolom komentar.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa isu royalti bukan hanya soal nominal uang, melainkan juga tentang etika dan penghargaan terhadap karya para musisi. Kesadaran akan pentingnya membayar hak cipta dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap pencipta karya seni.
"Kalau dia penyanyi nasional dan menggelar konser di mana-mana dan tak sadar untuk membayar royalti berarti fix sedang pingsan," lanjut komentar dari akun yang sama.
Namun, warganet lainnya turut mengingatkan bahwa tidak semua lagu Dewa 19 bebas dari royalti. Hanya lagu-lagu yang dinyanyikan oleh Virzha dan Ello yang master rekamannya dimiliki oleh Dhani secara langsung.
"Ingat loh ya. (Yang bisa diputar) lagu-lagu Dewa 19 feat Ello dan Virzha. Karena kalau sama Once dan Ari Lasso masternya dipegang label," tulis akun @rastra****.
Seperti diketahui, penggunaan musik di tempat-tempat usaha seperti restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan sebenarnya telah diatur oleh pemerintah. Regulasi tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, setiap pelaku usaha yang memutar lagu secara komersial diwajibkan membayar royalti kepada pencipta lagu maupun pemilik hak terkait.
Adapun rincian biaya royalti yang diatur pemerintah yaitu sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu, serta tambahan Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait seperti artis atau label rekaman.
Langkah Ahmad Dhani ini bisa dibilang cukup berani dan jarang dilakukan oleh musisi besar lain. Ia memilih memberi akses gratis terhadap lagu-lagunya sebagai bentuk kontribusi terhadap ekosistem industri musik, khususnya di sektor usaha mikro dan menengah yang tengah berkembang.
Kebijakan ini juga sekaligus memperjelas posisi Ahmad Dhani sebagai pemilik hak master atas sebagian karya Dewa 19, sesuatu yang tidak semua musisi miliki. Dengan memiliki kontrol penuh atas hak tersebut, Dhani mampu mengambil kebijakan independen tanpa harus melewati persetujuan label besar.
Keputusan tersebut pun membuka diskusi lebih luas tentang perlunya transparansi dalam hak cipta musik di Indonesia. Banyak pelaku usaha merasa terbebani dengan sistem pembayaran royalti yang dianggap belum sepenuhnya adil atau jelas implementasinya.
Di sisi lain, para musisi tetap membutuhkan perlindungan terhadap karya mereka agar tidak dimanfaatkan secara komersial tanpa penghargaan yang layak.