Hammad Hendra
Minggu, April 20, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Bawaslu Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu (19/4/2025). ANTARA |
PEWARTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlangsung serentak di delapan wilayah pada Sabtu (19/4/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas berbagai potensi pelanggaran yang muncul di sejumlah daerah.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa sejumlah wilayah seperti Kabupaten Serang dan Pasaman menjadi fokus utama lembaganya. Keduanya dinilai memiliki potensi kerawanan pelanggaran yang perlu diantisipasi secara ketat.
"Delapan daerah, ada satu yang tadi saya sebutkan, Serang, itu masih dalam proses. Kemudian juga di Pasaman ini berkaitan dengan masalah kampanye yang masih dalam penelusuran,” kata Bagja saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu.
Selain Serang dan Pasaman, Bawaslu juga menaruh perhatian khusus pada beberapa daerah lainnya seperti Banjarbaru, Tasikmalaya, dan Parigi Moutong.
Masing-masing daerah tersebut memiliki latar belakang berbeda yang menyebabkan digelarnya PSU, mulai dari pelanggaran administratif hingga protes masyarakat terhadap waktu pelaksanaan pemilihan.
Salah satu kasus unik terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
PSU di wilayah ini dilakukan lebih awal dari jadwal nasional karena permintaan warga yang keberatan menggunakan hak pilih pada hari Sabtu atas dasar keyakinan agama.
"Karena ada teman-teman yang berkeyakinan terhadap hari Sabtu tidak digunakan. Akhirnya pindah ke hari Rabu,” jelas Bagja.
Meskipun secara umum PSU berjalan tanpa hambatan besar, Bawaslu tidak menutup kemungkinan akan adanya gugatan terhadap hasil pemungutan suara apabila ditemukan pelanggaran yang serius, seperti adanya pemilih ganda atau mereka yang tidak terdaftar namun tetap mencoblos.
"Semoga tidak. Tapi kemungkinan itu ada, apalagi kalau terbukti ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar Bagja.
Ia menambahkan, keberadaan laporan atau temuan pelanggaran sangat bergantung pada inisiatif dari pasangan calon yang berkontestasi dalam pemilihan.
"Iya, dan digunakan juga hasil seperti itu, kalau ada laporan, temuan. Itu yang pasti akan digunakan,” pungkas dia.
Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tahapan dan jadwal PSU pasca sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.
Adapun delapan daerah yang menggelar PSU adalah:
Kota Banjarbaru (403 TPS)
Kabupaten Serang (2.355 TPS)
Kabupaten Pasaman (605 TPS)
Kabupaten Empat Lawang (531 TPS)
Kabupaten Tasikmalaya (2.847 TPS)
Kabupaten Kutai Kartanegara (1.447 TPS)
Kabupaten Gorontalo Utara (245 TPS)
Kabupaten Bengkulu Selatan (330 TPS)