Redaksi Pewarta.co.id
Minggu, Juni 01, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Viral seorang wanita menjadi korban penganiayaan dari seorang pria di Halte Taman Anggrek. Pelaku menganiaya dan meneriaki korban dengan sebutan "teroris". (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID - Seorang wanita menjadi korban kekerasan verbal dan fisik dari seorang pria tak dikenal yang tiba-tiba berteriak "teroris" sambil menunjuk dan merekamnya menggunakan ponsel.
Kejadian ini terjadi di Halte Transjakarta Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan terekam video yang kini viral di media sosial hingga menuai kecaman luas dari publik.
Dalam video tersebut, pelaku tampak emosi saat berdiri dekat korban. Bahkan ketika seseorang yang berada di samping korban mencoba menengahi dan meminta pelaku untuk berjalan lebih dahulu, ia justru membalas dengan nada tinggi.
“Perintah kamu? Saya lebih tua dari kamu, kamu yang jalan dulu, aku di sini!” teriak pria tersebut sambil menatap tajam ke arah korban.
Kronologi kejadian
Pihak kepolisian dari Polsek Grogol Petamburan telah memberikan penjelasan terkait insiden yang terjadi pada Kamis (29/5/2025) tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Muhammad Aprino Tamara, menyebutkan bahwa kejadian bermula saat korban dan pelaku berada di dalam satu bus Transjakarta yang berangkat dari Tanah Abang menuju Halte Taman Anggrek.
“Pada saat di bus tersebut, pengakuan dari si korban dia merasa ditendang kakinya dan tangannya dipukul sama yang bersangkutan. Untuk masalahnya apa, dia tidak paham. Karena secara tiba-tiba,” ujar Aprino kepada awak media, Minggu (1/6/2025).
Setibanya di halte, pelaku semakin menjadi-jadi. Ia marah, berteriak-teriak, dan menyebut korban sebagai “teroris” tanpa alasan yang jelas.
Aksi tersebut sempat coba diredam oleh petugas Transjakarta yang berada di lokasi, namun pelaku tetap melanjutkan makian dan amarahnya.
“Kalau dari pengakuan korban ini bahwa dia ngomong ‘apa sih lu gak jelas’ bahasanya. Cuma dari bapak tersebut masih ngomong ngeracau, dia tidak ingat, cuma ingat ngomong ‘teroris’,” tambah Aprino.
Laporan polisi dan penyelidikan lanjutan
Korban sempat berniat meminta rekaman CCTV halte sebagai bahan laporan resmi. Namun sebelum proses itu dilakukan, video insiden sudah lebih dulu tersebar luas di media sosial.
Akhirnya pada Jumat (30/5/2025), korban resmi melapor ke kepolisian dengan tuduhan penganiayaan ringan dan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 dan/atau Pasal 315 KUHP.
“Terhadap korban kami ambil keterangan dan kami lakukan visum di RS Sumber Waras,” jelas Aprino.
Hingga saat ini, penyidik masih berusaha mengidentifikasi pelaku. Pasalnya, baik korban maupun petugas Transjakarta tidak mengenal pria tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih mencari saksi-saksi lain yang berada di lokasi, terutama mereka yang sempat membantu memisahkan pelaku dari korban.
“Untuk pelaku saat ini masih dalam penyelidikan. Karena dari korban tidak mengenal, petugas tidak mengenal yang bersangkutan,” pungkas Aprino.