Cegah Tawuran, Polisi Tangkap Empat Remaja Bersajam di Kemayoran

2 hours ago 4

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Rabu, Desember 31, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Cegah Tawuran, Polisi Tangkap Empat Remaja Bersajam di Kemayoran
Cegah tawuran, polisi tangkap empat remaja bersajam di Kemayoran. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengamankan empat remaja yang kedapatan membawa sajam dan diduga hendak terlibat tawuran di Jalan Kemayoran Timur, Jakarta Pusat, Selasa dini hari.

Keempat remaja tersebut diamankan saat petugas melaksanakan Patroli Perintis Presisi sekitar pukul 03.30 WIB.

Aparat mencurigai gerak-gerik sekelompok remaja di lokasi yang dikenal sebagai titik rawan tawuran.

“Kami tidak menunggu kejadian. Begitu ada potensi gangguan, anggota langsung bertindak. Tawuran sangat berbahaya, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi masa depan anak-anak itu sendiri,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.

Sempat kabur, berhasil diamankan

Saat petugas mendekat, para remaja tersebut sempat berupaya melarikan diri.

Namun, polisi berhasil mengamankan empat orang yang kemudian diketahui berinisial MF (17), AG (16), AB (15), dan JDH (15).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit serta satu unit telepon genggam yang diduga akan digunakan untuk keperluan tawuran.

“Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti saat ini telah diserahkan dan menjalani proses hukum di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Susatyo.

Patroli dini hari diperketat

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kesiapsiagaan personel Patroli Perintis Presisi yang rutin menyisir wilayah rawan pada jam-jam kritis.

“Patroli kami lakukan secara mobile dan berkelanjutan. Setiap potensi gangguan kamtibmas kami respons cepat agar tidak berkembang menjadi aksi kekerasan yang merugikan masyarakat,” tutur William.

Menurut polisi, Patroli Perintis Presisi menjadi langkah preventif untuk menekan angka tawuran remaja yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun keresahan di tengah masyarakat.

Proses hukum berbasis perlindungan anak

Atas perbuatannya, para remaja tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Namun, karena seluruh terduga pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan mengedepankan prinsip pembinaan dan perlindungan anak.

Polisi mengimbau peran aktif orang tua dan lingkungan untuk mengawasi pergaulan remaja, agar potensi kekerasan jalanan dapat dicegah sejak dini.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |