Waspada! Pinjol Tak Boleh Kirim Debt Collector ke Kantor Anda, Ini Aturannya

1 day ago 6

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Senin, Mei 05, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

https://www.pewarta.co.id/2025/05/waspada-pinjol-tak-boleh-kirim-debt-collector-ke-kantor-anda-ini-aturannya.html
Ilsutrasi. (Dok. Freepik)

PEWARTA.CO.ID - Fenomena pinjaman online atau pinjol di Indonesia terus berkembang pesat, namun penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka sebagai peminjam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur ketat praktik penagihan yang dilakukan oleh penyedia layanan pinjol agar tidak menyalahi etika dan melanggar privasi konsumen.

Penagihan harus etis dan tidak mengganggu privasi

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penagihan utang oleh pinjol diwajibkan untuk mengikuti prinsip sopan santun, kejelasan, dan tidak mengganggu ranah pribadi atau profesional si peminjam.

Salah satu tindakan yang dilarang keras adalah mengirim debt collector ke tempat kerja peminjam untuk melakukan penagihan secara langsung.

Tindakan seperti ini dianggap melanggar privasi dan bisa merusak reputasi peminjam di lingkungan kerja.

Tidak hanya mengganggu, praktik ini juga tidak sesuai dengan batasan waktu penagihan yang telah ditetapkan, yakni hanya diperbolehkan antara pukul 08.00 hingga 20.00 melalui media resmi seperti telepon, SMS, atau email.

Selain itu, pihak penagih dilarang menggunakan intimidasi, kekerasan verbal, atau menyebarluaskan informasi soal utang ke pihak lain, termasuk rekan kerja maupun atasan.

Mengapa menagih ke kantor dilarang?

Larangan penagihan di kantor bukan tanpa alasan.

Hal ini berkaitan erat dengan perlindungan terhadap hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Kantor atau tempat kerja adalah area profesional yang seharusnya terbebas dari urusan pribadi seperti utang-piutang.

Mengirim penagih ke tempat kerja dapat menyebabkan tekanan mental, mempermalukan peminjam, dan bahkan mencoreng nama baik mereka.

Oleh karena itu, AFPI menekankan pentingnya proses penagihan yang dilakukan oleh tenaga bersertifikasi dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak peminjam.

Dalam banyak kasus, pelanggaran ini justru banyak dilakukan oleh pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dari OJK.

Mereka kerap menggunakan cara-cara kasar dan intimidatif demi menagih utang, bahkan menerapkan bunga yang sangat tinggi.

Jalur hukum terbuka untuk peminjam

Peminjam yang merasa diperlakukan tidak semestinya, seperti didatangi debt collector ke tempat kerja, berhak mendapatkan perlindungan hukum.

OJK menyediakan layanan pengaduan yang dapat diakses melalui nomor 157 atau melalui website resmi mereka.

AFPI juga membuka kanal pengaduan khusus bagi konsumen yang berurusan dengan pinjol anggota asosiasi tersebut.

Jika ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar atau terbukti ilegal, peminjam dapat melaporkannya langsung ke kepolisian.

Aktivitas penagihan semacam ini bisa masuk kategori tindak pidana seperti penipuan atau pemerasan.

Untuk menghindari risiko, masyarakat disarankan selalu mengecek legalitas penyelenggara pinjaman online melalui daftar resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Seperti ditegaskan oleh AFPI, “Penagihan harus dilakukan oleh pihak yang memiliki sertifikasi resmi dan tidak boleh melibatkan tindakan yang merugikan peminjam."

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |