Jangan Bingung! Ini Perbedaan JKN, BPJS Kesehatan, dan KIS yang Wajib Kamu Tahu

1 day ago 9

Pewarta Network

Pewarta Network

Rabu, Mei 07, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Jangan Bingung! Ini Perbedaan JKN, BPJS Kesehatan, dan KIS yang Wajib Kamu Tahu
Ilustrasi - Layanan kesehatan melalui aplikasi JAKI milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Banyak masyarakat masih keliru memahami perbedaan antara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Menjawab kebingungan itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta memberikan penjelasan rinci mengenai perbedaan ketiga istilah tersebut dalam sebuah acara sosialisasi bertajuk “Sudah Tepatkah Kepesertaan JKN-mu?” yang digelar Rabu (7/5/2025).

Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta, Ratna Sari, menekankan bahwa ketiganya memiliki peran dan fungsi yang berbeda dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

“BPJS yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan itu adalah badan penyelenggaranya. Kemudian bedanya dengan JKN, JKN adalah programnya, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional,” jelas Ratna.

Sementara itu, Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan kartu identitas bagi peserta program JKN. Namun seiring kemajuan sistem data, nomor peserta JKN kini sudah terintegrasi langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan.

“Nomor peserta JKN sudah terintegrasi dengan NIK sehingga cukup menunjukkan KTP saja, maka sudah terhubung, sudah terintegrasi dengan nomor kepesertaan JKN. Jadi kalau yang lebih tepat sebenarnya, sudah jadi peserta JKN atau belum?” tambah Ratna.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, JKN merupakan sistem perlindungan kesehatan bagi warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan yang mencakup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah menargetkan minimal 95 persen penduduknya menjadi peserta JKN sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016 yang diperbarui lewat Pergub Nomor 46 Tahun 2021. Hingga Maret 2025, cakupan kepesertaan JKN di Jakarta telah mencapai 98,79 persen dari total populasi sekitar 11 juta orang.

Namun demikian, tingkat kepesertaan aktif masih berada di angka 92,14 persen. Ada sebagian warga yang menunggak iuran, bayi baru lahir yang belum didaftarkan, atau peserta yang dinonaktifkan dan belum mendaftar kembali.

“Walaupun tidak semuanya aktif. Jadi ada yang mungkin menunggak, ada bayi yang baru lahir belum didaftarkan, kemudian ada yang dinonaktifkan atau mengundurkan diri dari peserta JKN tapi belum mendaftarkan kembali,” ujar Ratna.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |