Pewarta Network
Rabu, Mei 07, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, giliran seorang staf di Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2021–2023 yang dipanggil untuk diperiksa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap MTH, yang diketahui merupakan mantan ajudan SYL sekaligus staf di Sekjen Kementan dalam kurun waktu tersebut.
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MTH,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Pemeriksaan terhadap MTH menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah dalam membongkar dugaan TPPU yang dilakukan SYL. KPK menduga ada aliran dana hasil korupsi yang disamarkan melalui berbagai pihak, termasuk staf-staf terdekat mantan menteri tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi kunci dalam perkara ini, termasuk pejabat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Terakhir, pada 29 April 2025, KPK memanggil SWG, yang diketahui sebagai Sandra Willia Gusman, Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI. Sandra juga sempat diperiksa pada 22 April 2025 dalam kapasitas yang sama.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang telah lebih dulu menyeret SYL ke meja hijau. Pada April 2025 lalu, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Syahrul Yasin Limpo atas praktik korupsi di lingkungan Kementan selama periode 2020 hingga 2023.
Dengan terus bertambahnya saksi yang diperiksa, KPK menegaskan komitmennya untuk mengungkap tuntas jejak aliran dana ilegal dari kasus ini. Lembaga antikorupsi ini juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan temuan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Langkah terbaru KPK ini mempertegas bahwa upaya penelusuran dan pengembalian aset negara tidak hanya berhenti pada vonis pidana, tetapi juga mencakup penyitaan dan pemulihan kerugian melalui jalur pencucian uang.