Pemprov DKI Hapus Ganjil Genap saat Libur Waisak 12–13 Mei, Ini Alasannya!

23 hours ago 9

Pewarta Network

Pewarta Network

Rabu, Mei 07, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Pemprov DKI Hapus Ganjil Genap saat Libur Waisak 12–13 Mei, Ini Alasannya!
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (18/4/2025). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menangguhkan penerapan sistem ganjil-genap (gage) pada Senin dan Selasa, 12–13 Mei 2025, bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Waisak dan cuti bersama.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi kebijakan ini dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (7/5/2025).

"Gage (ganjil genap) tidak berlaku tanggal 12-13 (Mei 2025)," jelas Syafrin.

Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terkait daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Sebagai informasi, sistem ganjil-genap diberlakukan di 25 ruas jalan utama Jakarta guna mengendalikan volume kendaraan pribadi. Kawasan tersebut mencakup berbagai titik strategis di Jakarta Pusat, Selatan, Barat, dan Timur.

Di Jakarta Pusat, sistem gage berlaku di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman.

Di Jakarta Selatan, mencakup Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.

Di Jakarta Barat dan Timur, gage berlaku di Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, serta Jalan Jenderal A Yani.

Kawasan lain seperti Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari juga termasuk zona gage yang aktif di hari kerja.

Mengenai sistem pengendalian lalu lintas lainnya seperti electronic road pricing (ERP), Syafrin menegaskan bahwa kebijakan itu belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Pemerintah masih memprioritaskan peningkatan infrastruktur transportasi massal sebelum ERP dijalankan.

"Untuk penerapan ERP, Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan tersebut belum dilaksanakan," tegasnya.

ERP sendiri adalah sistem pembayaran elektronik yang dikenakan kepada pengendara yang melintas di jalan-jalan tertentu pada jam sibuk. Tujuannya untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi dan meningkatkan pendapatan daerah yang bisa digunakan sebagai subsidi transportasi umum.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |