Nimas Taurina
Selasa, Januari 28, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono. (Dok. RM.id). |
PEWARTA.CO.ID - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa peningkatan upah minimum regional (UMR) di 2025 diprediksi membawa dampak positif bagi pertumbuhan industri dana pensiun.
“Pertumbuhan untuk tahun 2025 akan didorong oleh beberapa katalis positif, seperti kenaikan UMR yang meningkatkan daya beli peserta serta meningkatnya partisipasi tenaga kerja formal yang akan memperbesar coverage (cakupan),” jelas Ogi dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (27/1/2025).
Ogi juga menyoroti peran Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang didirikan oleh manajer investasi sebagai salah satu katalis positif dalam memperluas akses dana pensiun kepada masyarakat.
“OJK tentunya mendorong agar dana pensiun, khususnya DPLK untuk memperluas cakupannya kepada masyarakat, khususnya pada sektor pekerja informal melalui produk yang kompatibel dengan karakteristik pekerja informal serta dengan adanya dukungan digitalisasi dalam proses bisnisnya,” katanya.
Sektor dana pensiun sukarela tercatat menunjukkan perkembangan yang menggembirakan sepanjang 2024. Hingga 30 November, aset dana pensiun mencapai Rp379,36 triliun, meningkat sebesar 4,50 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Selain itu, penerimaan iuran mencapai Rp33,2 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 5,94 persen yoy. Di sisi lain, utang manfaat pensiun juga meningkat hingga Rp270 miliar, atau naik 12,73 persen yoy pada periode yang sama.
Ogi menjelaskan bahwa OJK turut aktif dalam pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai harmonisasi program pensiun tambahan wajib. Upaya ini mengacu pada Pasal 189 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Harmonisasi seluruh program pensiun bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum,” paparnya.
Ogi juga berharap pelaksanaan harmonisasi program pensiun dapat memperkuat sistem pensiun di Indonesia dan meningkatkan replacement ratio sesuai dengan rekomendasi International Labour Organization (ILO).
Dengan berbagai katalis positif yang ada, OJK optimistis bahwa industri dana pensiun di Indonesia akan terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan dalam memastikan kesejahteraan hari tua masyarakat. Dukungan berupa regulasi, digitalisasi, dan keterbukaan terhadap sektor informal diharapkan dapat memperluas cakupan program pensiun yang lebih inklusif.