Wamenaker Desak Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan Dipidanakan: 'Itu Kejahatan!'

5 hours ago 4

Nimas Taurina

Nimas Taurina

Kamis, Mei 15, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

 'Itu Kejahatan!'
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan. (Dok. Tribunnews.com).

PEWARTA.CO.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer, secara tegas menyarankan agar perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawannya diproses secara hukum pidana. Pernyataan ini disampaikan saat audiensi bersama puluhan korban dari kasus penahanan ijazah oleh perusahaan Sanel Tour and Travel yang berlokasi di Kota Pekanbaru, Riau.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Riau pada Rabu (14/5/2025), Immanuel menyampaikan bahwa penahanan dokumen penting seperti ijazah bukan hanya tindakan tidak etis, tapi juga termasuk kategori tindak pidana.

"Tapi saran saya pidana, nggak dilakukan tak apa-apa, dilakukan bagus banget. Sepertinya saya mendukung langkah hukum, dari sikap saya sepertinya mendukung langkah hukum. Pidanakan, jangan nggak," ujarnya dalam pertemuan tersebut.

Wamenaker menjelaskan bahwa praktik penahanan ijazah jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini disebutkan dalam Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap melanggar norma internasional yang diatur dalam konvensi International Labor Organization (ILO), bahkan masuk dalam kategori perbudakan modern.

Tidak hanya itu, secara hukum pidana nasional, praktik semacam ini dapat dijerat menggunakan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan.

"Semangat kita adalah melawan yang namanya kekejian atau kriminalitas yang berpraktek puluhan tahun. Semoga praktek ini tak terjadi di Riau. 47 korban ini mempelopori pengungkapan praktek kejahatan di Riau dan mungkin merambat ke Indonesia karena praktek ini hampir terjadi di seluruh rakyat Indonesia, kita tak boleh takut dan mundur, negara hadir untuk anda semua," tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, sejumlah korban mengungkapkan bahwa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan selama waktu yang tidak wajar. Ada yang mengalami penahanan hingga 21 tahun, 12 tahun, dan bahkan 3 tahun. Kondisi ini tentu sangat merugikan karena menghambat mereka mencari pekerjaan lain atau melanjutkan pendidikan.

Perusahaan Sanel Tour and Travel sendiri telah menyanggupi untuk mengembalikan ijazah para korban saat dilakukan inspeksi mendadak pertama pada 23 April 2025. Mereka juga berjanji tidak akan memungut biaya sepeser pun dalam proses pengembalian itu.

Namun, janji tersebut tidak ditepati. Saat dilakukan sidak kedua oleh Wamenaker bersama Gubernur Riau Abdul Wahid, pihak perusahaan kembali tidak menunjukkan itikad baik. Pimpinan perusahaan bahkan tidak bisa ditemui, padahal sebelumnya disebutkan akan hadir untuk meminta maaf dan menyelesaikan masalah.

"Tadi disampaikan Wakil Ketua DPRD, Santi (pemilik perusahaan) akan hadir memohon maaf dan mengembalikan ijazah ditahan. Itu harapan kita, ternyata sampai detik ini tidak hadir dan beliau di bandara mau ke Kuala Lumpur, Malaysia," ucap Immanuel.

Ketidakhadiran pihak perusahaan dalam pertemuan penting ini dianggap sebagai bentuk ketidakkooperatifan yang memperburuk citra perusahaan di mata publik. Wamenaker menyatakan negara tidak boleh diam terhadap praktik semacam ini, karena menyangkut hak dasar warga negara untuk memiliki akses atas dokumen pribadinya.

Kasus ini juga diharapkan menjadi titik awal untuk memberantas praktik penahanan ijazah oleh perusahaan di berbagai daerah di Indonesia. Dukungan dari pemerintah pusat, daerah, hingga DPRD sangat diperlukan agar korban berani berbicara dan keadilan dapat ditegakkan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |