Hammad Hendra
Senin, Januari 27, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
OJK siapkan aturan baru untuk tingkatkan akses pembiayaan UMKM. (Dok. ANTARA) |
Jakarta, Pewarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses kredit bagi UMKM dan memperkuat peran sektor ini dalam mendorong perekonomian nasional.
Fokus kebijakan RPOJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa rancangan aturan ini dirancang untuk memberikan kemudahan pembiayaan kepada UMKM melalui berbagai pendekatan strategis.
“RPOJK UMKM nantinya berlaku bagi bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB), serta diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM untuk dapat meningkatkan kapasitas usahanya,“ ujar Dian di Jakarta, Minggu.
Tujuan utama dari RPOJK ini meliputi.
- Kemudahan Akses Kredit: Memberikan keleluasaan bagi UMKM untuk memperoleh pendanaan melalui skema yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
- Implementasi UU P2SK: Sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Pengembangan Kapasitas Usaha: Mendukung UMKM untuk meningkatkan skala usaha mereka melalui akses pembiayaan yang lebih fleksibel.
Poin penting dalam aturan baru
RPOJK ini akan mengatur berbagai aspek penting untuk mempermudah pembiayaan UMKM, antara lain: Kemudahan Proses Pembiayaan: Penetapan skema khusus pembiayaan yang disesuaikan dengan karakteristik bisnis UMKM.
- Kolaborasi Antar Lembaga: Mendorong bank dan LKNB untuk bekerja sama dalam memberikan layanan yang optimal.
- Pemanfaatan Teknologi Digital: Memaksimalkan teknologi informasi untuk memperluas ekosistem pembiayaan UMKM secara digital.
Kesenjangan pembiayaan UMKM
Kajian Ernst & Young (EY) Indonesia mengungkapkan bahwa kebutuhan pendanaan UMKM pada 2026 diperkirakan mencapai Rp4.300 triliun.
Namun, hingga saat ini, hanya Rp1.900 triliun yang telah terpenuhi, sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp2.400 triliun.
UMKM memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia.
Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan sektor ini menyumbang:
- 61% terhadap PDB: Dengan total nilai mencapai Rp9.580 triliun pada 2023.
- 97% Penyerapan Tenaga Kerja: Menjadikan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
Kinerja kredit perbankan dan harapan digitalisasi
Pertumbuhan kredit perbankan juga terus menunjukkan tren positif. OJK mencatat peningkatan sebesar 10,79 persen secara tahunan (year-on-year) hingga November 2024, dengan total kredit mencapai Rp7.717 triliun.
Dalam mendorong efisiensi, OJK berharap bank dan LKNB dapat lebih memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung akses pembiayaan berbasis digital.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan inklusi keuangan sekaligus memperkuat daya saing UMKM di era modern.
Harapan terhadap kebijakan baru
RPOJK ini diharapkan mampu menjadi solusi atas tantangan pembiayaan UMKM.
Dian menegaskan, “Kemudahan akses pembiayaan ini diharapkan bisa mendorong peningkatan kapasitas usaha UMKM.”
Dengan penyusunan RPOJK UMKM, OJK berupaya untuk:
- Menutup kesenjangan pembiayaan.
- Meningkatkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian.
- Memperkuat daya saing UMKM melalui teknologi digital.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan UMKM dapat terus tumbuh sebagai motor penggerak ekonomi Indonesia.