Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Mei 21, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Penyedia Open Trip Gunung Dukono Jadi Tersangka Usai 3 Pendaki Tewas Saat Erupsi |
PEWARTA.CO.ID — Polisi menetapkan penyedia jasa open trip pendakian Gunung Dukono berinisial RS alias Reza Selang sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya tiga pendaki saat erupsi gunung di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait insiden maut yang terjadi saat aktivitas vulkanik Gunung Dukono meningkat.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengungkapkan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses gelar perkara dan didukung keterangan ahli pidana.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan hasil gelar perkara yang didukung oleh keterangan ahli pidana telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Reza Selang (RS),” kata Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).
Tersangka dijerat Pasal 474 KUHP
Dalam kasus tersebut, RS dijerat menggunakan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menyebut tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga ratusan juta rupiah.
“Diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Kategori V Rp500 juta,” ujarnya.
Pendakian dilakukan saat Gunung Dukono erupsi
Peristiwa tragis itu bermula ketika rombongan pendaki tetap melakukan pendakian meski Gunung Dukono sedang mengalami erupsi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 07.41 WIT.
Aktivitas pendakian tersebut diketahui dilakukan secara ilegal. Total terdapat 20 pendaki yang terjebak dalam kawasan gunung saat erupsi terjadi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 pendaki berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat oleh tim SAR gabungan.
Sementara itu, tim penyelamat lebih dulu menemukan seorang pendaki asal Jayapura sekitar 50 meter dari bibir kawah pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Dua warga Singapura ditemukan meninggal
Proses pencarian korban terus dilakukan hingga hari ketiga operasi SAR pada 10 Mei 2026.
Dalam pencarian tersebut, tim SAR gabungan menemukan dua warga negara Singapura bernama Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27).
Kasus tewasnya tiga pendaki di Gunung Dukono kini menjadi perhatian publik setelah polisi menetapkan penyedia layanan open trip sebagai tersangka atas aktivitas pendakian ilegal di tengah erupsi gunung aktif tersebut.



















































