Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Mei 21, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Prabowo Ungkap Rp5.500 Triliun Kekayaan RI Mengalir ke Luar Negeri, Penyebab Gaji Guru dan ASN Jadi Kecil |
PEWARTA.CO.ID — Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan di balik masih kecilnya gaji sejumlah pekerja sektor publik, mulai dari guru, aparatur sipil negara (ASN), hingga aparat penegak hukum.
Dalam pidatonya di sidang paripurna DPR RI, Prabowo menyebut kekayaan Indonesia senilai USD343 miliar atau setara Rp5.500 triliun telah mengalir ke luar negeri selama lebih dari dua dekade terakhir. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak besar terhadap kemampuan fiskal negara.
Pernyataan itu disampaikan saat Presiden memaparkan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Surplus perdagangan dinilai belum dinikmati di dalam negeri
Prabowo menjelaskan, Indonesia sebenarnya terus mencatat surplus perdagangan selama bertahun-tahun karena nilai ekspor lebih tinggi dibanding impor.
Menurutnya, dengan kondisi tersebut, Indonesia semestinya memiliki kekuatan ekonomi yang jauh lebih besar dan tidak mudah mengalami tekanan ekonomi.
Namun, ia menilai keuntungan dari surplus perdagangan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat karena sebagian besar kekayaan nasional justru mengalir ke luar negeri melalui berbagai mekanisme perdagangan dan investasi.
"Tapi apa yang terjadi? Yang terjadi adalah keuntungan kita selama 22 tahun adalah USD436 miliar, yang keluar adalah USD343 miliar. Ini angka-angka dari PBB. Berarti selama 22 tahun kekayaan kita yang tinggal di Indonesia adalah USD436 miliar dikurangi USD343 miliar," kata Prabowo.
"Saudara-saudara sekalian, ini sebabnya gaji-gaji guru kecil, gaji-gaji aparat penegak hukum kecil, gaji-gaji ASN kecil. Ini yang selalu membuat anggaran tidak cukup, anggaran tidak kuat, dan sebagainya," lanjutnya.
Prabowo soroti praktik under invoicing
Dalam pidatonya, Prabowo juga menyinggung praktik under invoicing yang disebut sudah berlangsung selama puluhan tahun.
Ia menjelaskan, praktik tersebut merupakan pelaporan nilai ekspor di bawah angka sebenarnya sehingga sebagian keuntungan tidak tercatat di dalam negeri.
"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under invoicing. Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. Yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya," ujar Prabowo.
Presiden mengatakan sebagian pelaku usaha diduga membentuk perusahaan afiliasi di luar negeri. Komoditas dari Indonesia kemudian dijual kepada perusahaan tersebut dengan nilai yang dilaporkan lebih rendah dari harga pasar sebenarnya.
Akibat praktik itu, sebagian keuntungan dan nilai tambah komoditas Indonesia tercatat di luar negeri. Dampaknya, penerimaan negara dan devisa yang masuk ke Indonesia menjadi tidak optimal.
Prabowo menyebut potensi kekurangan penerimaan ekspor Indonesia bahkan mencapai USD908 miliar atau setara Rp15.400 triliun.
"Saya bukan mau jatuhkan moral siapapun, tapi sudah saatnya kita bicara jujur kepada diri kita, kita bicara jujur kepada rakyat kita. Sembilan ratus miliar dolar kita hilang. Bayangkan kalau sembilan ratus miliar dolar kita nikmati, kita pakai negara apa Indonesia ini," kata Prabowo.
Pemerintah terbitkan aturan baru ekspor SDA
Selain praktik under invoicing, Prabowo juga menyoroti persoalan penyelundupan di sejumlah jalur ekspor, termasuk di kawasan pelabuhan.
Menurutnya, selisih antara data yang dilaporkan dan kondisi sebenarnya dalam kegiatan ekspor kerap mencapai angka sangat besar.
"Kita sudah hitung, kita tahu bahwa perbedaan antara yang dilaporkan dan yang tidak dilaporkan itu sering mencapai 50 persen. Yang dilaporkan adalah 50 persen dari keadaan yang sebenarnya," ujarnya.
Sebagai langkah penanganan, pemerintah kini menerbitkan peraturan pemerintah terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.
Kebijakan tersebut disebut menjadi strategi untuk memperketat pengawasan ekspor sekaligus mencegah kebocoran penerimaan negara, termasuk praktik under invoicing.
Melalui aturan baru itu, proses ekspor komoditas sumber daya alam nantinya akan dikelola melalui satu entitas BUMN yang ditunjuk pemerintah.
"Untuk itu, untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam," kata Prabowo.



















































