Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, Juni 06, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Ilustrasi. Jadwal pencairan PIP Juni 2025. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua yang dimulai pada awal Juni 2025.
Program ini menjadi angin segar bagi siswa dari keluarga tidak mampu untuk terus melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Jadwal pencairan PIP 2025 tahap kedua
Berdasarkan informasi terbaru dari Kemendikbudristek, pencairan dana PIP tahap kedua akan dilakukan secara bertahap sepanjang bulan Juni 2025 melalui bank penyalur yang ditunjuk.
Para siswa yang belum mendapatkan dana pada pencairan tahap pertama memiliki kesempatan untuk menerima bantuan pada tahap ini, selama namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penerima bantuan.
SK pencairan untuk tahap pertama mulai diterbitkan awal Juni, sementara SK tahap selanjutnya dijadwalkan rilis awal Juli 2025.
Pihak sekolah dan dinas pendidikan daerah berperan penting dalam proses validasi dan pendistribusian informasi kepada siswa dan wali murid.
Cara cek status penerima PIP 2025
Orang tua atau siswa yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima PIP, dapat mengecek secara online melalui laman resmi Kementerian Pendidikan:
- Buka situs: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Klik menu "Cari Penerima PIP"
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Jika siswa terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi detail tentang periode pencairan dan jumlah bantuan yang diterima.
Rincian besaran dana PIP 2025 berdasarkan jenjang pendidikan
Bantuan PIP diberikan dalam bentuk dana tunai yang besarnya disesuaikan dengan tingkat dan jenjang pendidikan siswa. Berikut detail nominalnya:
Sekolah Dasar (SD)
- Kelas I–V: Rp450.000/tahun
- Kelas VI: Rp225.000/tahun
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Kelas VII–VIII: Rp750.000/tahun
- Kelas IX: Rp375.000/tahun
Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Kelas X–XI: Rp1.000.000/tahun
- Kelas XII: Rp500.000/tahun
Dana tersebut dapat digunakan untuk keperluan pendidikan seperti membeli seragam, alat tulis, buku, transportasi, hingga biaya tambahan sekolah lainnya.
Kenapa dana PIP belum masuk?
Meski sudah diumumkan jadwal pencairannya, sebagian siswa mungkin belum menerima dana karena beberapa alasan teknis dan administratif. Beberapa penyebab dana PIP belum cair antara lain:
- Data siswa belum lengkap atau belum diperbarui di sistem Dapodik
- Nomor rekening tidak aktif atau terjadi kesalahan input
- Proses verifikasi dari pihak sekolah atau bank penyalur belum selesai
- Penyaluran dilakukan bertahap sesuai SK pencairan
Jika mengalami kendala, siswa disarankan segera menghubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan klarifikasi dan solusi.
Siapa yang berhak menerima PIP?
Program Indonesia Pintar ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau kondisi khusus. Kriteria penerima PIP meliputi:
- Peserta aktif Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak yatim/piatu, atau berasal dari panti sosial/panti asuhan
- Siswa terdampak bencana alam atau situasi khusus lainnya
Dengan hadirnya bantuan PIP tahap kedua ini, pemerintah berharap dapat menekan angka putus sekolah serta memberikan kesempatan setara kepada seluruh anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, ada baiknya segera berkoordinasi dengan sekolah untuk mengusulkan pembaruan data agar dapat diikutsertakan dalam penyaluran tahap berikutnya.