Pemerintah Setop Sementara Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat, Ini Penjelasan Menteri ESDM

18 hours ago 6

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, Juni 06, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Pemerintah Setop Sementara Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat, Ini Penjelasan Menteri ESDM
Pemerintah telah menghentikan semua aktivitas penambangan oleh PT GAG Nikel di kawasan Raja Ampat guna kebutuhan investigasi. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan sementara kegiatan operasional tambang nikel milik PT GAG Nikel yang berada di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Langkah ini diambil menyusul adanya keluhan masyarakat yang menyoroti dampak aktivitas tambang terhadap kelestarian kawasan wisata di Raja Ampat yang dikenal sebagai surga bawah laut dunia.

Perusahaan tambang nikel tersebut mengantongi Kontrak Karya (KK) yang tercatat dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor izin 430.K/30/DJB/2017. Adapun luas konsesi pertambangan mencapai lebih dari 13 ribu hektare.

“Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu PT GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” ungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan resminya, Jumat (6/6/2025).

Bahlil menegaskan bahwa PT GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini masih aktif di kawasan tersebut. Perusahaan ini mulai beroperasi pada 2018 setelah sebelumnya memperoleh izin lingkungan berupa AMDAL.

Meskipun demikian, Bahlil menyampaikan bahwa lokasi tambang milik PT GAG Nikel tidak terletak langsung di kawasan wisata utama Raja Ampat seperti Pianemo. Menurutnya, tambang tersebut berjarak sekitar 30 hingga 40 kilometer dari area wisata.

“Pulau-pulau di Raja Ampat memiliki fungsi yang beragam. Ada yang untuk konservasi, ada yang untuk wisata, dan ada yang memang punya potensi mineral. Tapi semua harus kita pastikan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Kementerian ESDM lakukan investigasi

Guna menjamin ketaatan terhadap regulasi lingkungan dan menghargai kearifan lokal masyarakat Papua Barat Daya, tim inspeksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) telah dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi tambang.

“Agar tidak terjadi kesimpangsiuran maka kami sudah memutuskan lewat Ditjen Minerba untuk status daripada Kontrak Karya (KK) PT GAG yang sekarang lagi mengelola untuk sementara kita hentikan operasinya, sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek,” tegas Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menyatakan dirinya akan melakukan kunjungan langsung ke Sorong dan Pulau Gag dalam waktu dekat guna meninjau aktivitas pertambangan secara langsung. Hasil investigasi lapangan ini nantinya akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Komitmen ganda

Di tengah penegakan regulasi ini, Bahlil juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak mundur dari agenda hilirisasi industri mineral sebagai bagian dari strategi pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, ia menekankan bahwa agenda ekonomi tersebut harus tetap berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan hidup.

“Kami tetap komitmen terhadap perlindungan lingkungan, tapi hilirisasi juga penting untuk pertumbuhan ekonomi. Keseimbangan antara keduanya harus dijaga,” tutupnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |