Pewarta Network
Jumat, Februari 21, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Ilustrasi - Kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. Google Image). |
PEWARTA.CO.ID - Perusahaan yang menunggak iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) lebih dari tiga bulan berturut-turut akan kehilangan hak atas klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan ini telah ditetapkan dalam regulasi terbaru dan menjadi perhatian bagi para pengusaha serta pekerja yang terdampak.
Dalam regulasi yang dikutip pada Rabu (19/2/2025), disebutkan bahwa jika sebuah perusahaan menunggak iuran JKK sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari tiga bulan secara berturut-turut, maka tanggung jawab pembayaran manfaat uang tunai kepada pekerja yang terkena PHK berada di tangan pengusaha terlebih dahulu.
"Pengusaha yang menunggak iuran JKK sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari tiga bulan berturut-turut dan terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada peserta," demikian bunyi ketentuan yang berlaku.
Namun, perusahaan yang telah melunasi tunggakan beserta dendanya masih bisa mengajukan permohonan penggantian pembayaran JKP kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diatur dalam Pasal 30 Ayat (4) yang menyatakan bahwa pengusaha dapat meminta penggantian manfaat uang tunai setelah menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran.
Pasal 30 Ayat (5) juga menjelaskan bahwa pengusaha memiliki batas waktu maksimal tiga bulan sejak hak peserta atas manfaat JKP jatuh tempo untuk mengajukan permintaan penggantian manfaat uang tunai kepada BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan untuk memproses permohonan tersebut dalam waktu paling lama tujuh hari kerja setelah menerima surat permintaan serta dokumen pendukung yang lengkap dan valid.
Sesuai dengan Pasal 21 dalam regulasi yang berlaku, manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK dan memenuhi syarat akan diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah selama enam bulan pertama.
Upah yang dijadikan dasar perhitungan manfaat uang tunai adalah gaji terakhir pekerja yang telah dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, terdapat batasan maksimal upah yang dihitung, yakni sebesar Rp5 juta. Jika gaji pekerja melebihi batas tersebut, maka manfaat JKP tetap akan dihitung berdasarkan batas atas yang telah ditetapkan.
Aturan ini menjadi pengingat bagi perusahaan agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan demi melindungi hak-hak pekerja yang terdampak PHK. Sementara itu, bagi pekerja, memahami regulasi ini penting agar mereka mengetahui hak yang dapat mereka terima dalam kondisi kehilangan pekerjaan.