Siapa Saja yang Dapat Gabung dengan Koperasi Merah Putih?

1 day ago 11

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Sabtu, Mei 31, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Siapa Saja yang Dapat Gabung dengan Koperasi Merah Putih?
Ilustrasi. Siapa saja yang dapat gabung dengan Koperasi Merah Putih?

PEWARTA.CO.ID - Koperasi Merah Putih merupakan sebuah inisiatif ekonomi kolektif yang mengusung semangat nasionalisme serta berorientasi pada kemandirian dan kedaulatan ekonomi Indonesia.

Berbeda dari koperasi pada umumnya, gerakan ini dibangun dengan pendekatan teknologi modern dan terbuka untuk kolaborasi lintas sektor, seperti pelaku UMKM, perusahaan rintisan (startup), komunitas, dan entitas usaha nasional.

Dengan prinsip ekonomi gotong royong, koperasi ini mencoba menjawab tantangan zaman lewat sistem yang lebih inklusif dan adaptif terhadap perkembangan digital.

Siapa saja yang bisa menjadi anggota?

Koperasi Merah Putih menganut prinsip-prinsip dasar koperasi yang bersifat sukarela, demokratis, adil, dan bertanggung jawab bersama.

Berdasarkan landasan tersebut, berikut kategori pihak yang dapat bergabung:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Setiap individu berkewarganegaraan Indonesia dapat menjadi anggota, asalkan telah berusia minimal 17 tahun atau telah menikah, bersedia berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi, serta menyetujui prinsip dan aturan yang berlaku.

Mengapa hanya WNI?

Koperasi ini dibentuk sebagai wadah ekonomi rakyat, sehingga hanya warga negara Indonesia yang diperbolehkan bergabung, sebagai wujud nyata menjaga kedaulatan ekonomi bangsa.

2. Pelaku UMKM

Sektor UMKM yang mencakup pedagang kecil, pengrajin, petani, nelayan, hingga pemilik warung dan toko kelontong, menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Koperasi Merah Putih memberikan ruang bagi mereka untuk tumbuh bersama melalui keanggotaan.

Keuntungan bagi UMKM:

  • Akses permodalan yang lebih mudah
  • Pelatihan kewirausahaan
  • Perluasan jaringan pemasaran
  • Efisiensi dalam rantai distribusi

3. Startup dan wirausaha sosial

Koperasi ini membuka pintu bagi perusahaan rintisan dan wirausahawan sosial, terutama yang bergerak di sektor digital seperti agritech, edutech, fintech koperasi, dan teknologi informasi.

Manfaat yang bisa didapatkan:

  • Akses langsung ke komunitas koperasi
  • Dukungan infrastruktur bersama (seperti cloud service atau legal support)
  • Skema pembiayaan alternatif berbasis kolektif

4. Komunitas dan kelompok usaha kolektif

Komunitas berbasis profesi maupun sosial seperti kelompok tani, komunitas kreatif, koperasi sekolah, hingga yayasan pendidikan dapat turut serta sebagai anggota koperasi.

Mengapa penting?

Lebih dari sekadar entitas ekonomi, koperasi ini juga berperan sebagai sarana penguatan sosial berbasis komunitas dan nilai kebersamaan.

5. Perusahaan nasional pendukung ekonomi rakyat

Koperasi Merah Putih juga membuka kemitraan strategis dengan badan usaha berskala nasional, baik swasta maupun BUMN dan BUMD.

Namun, bentuk partisipasinya harus melalui koperasi sekunder atau kerja sama kelembagaan, bukan sebagai individu.

Peran mereka antara lain:

  • Memperkuat sistem logistik dan distribusi
  • Menyediakan pelatihan dan teknologi
  • Mendukung digitalisasi koperasi
  • Berkontribusi melalui program CSR

Siapa yang tidak diperbolehkan menjadi anggota?

Koperasi Merah Putih membatasi keanggotaannya demi menjaga integritas dan tujuan nasionalisme ekonominya.

Pihak yang tidak diperbolehkan bergabung adalah:

  • Warga Negara Asing (WNA)
  • Perusahaan Asing
  • Investor Spekulatif atau pihak yang hanya mencari keuntungan pribadi tanpa komitmen kontribusi

Cara bergabung

Bagi yang ingin menjadi anggota, berikut tahapan yang perlu diikuti:

  1. Mendaftar secara daring melalui platform resmi koperasi
  2. Mengisi data pribadi atau usaha sesuai ketentuan
  3. Menyetujui Anggaran Dasar dan Rumah Tangga koperasi
  4. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
  5. Mengikuti orientasi keanggotaan (bila diwajibkan)

Keanggotaan Koperasi Merah Putih terbuka bagi semua warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan kemandirian ekonomi, mulai dari individu, pelaku UMKM, startup, komunitas, hingga perusahaan nasional.

Dengan menjadi bagian dari koperasi ini, setiap anggota turut mengambil peran dalam membangun fondasi ekonomi yang lebih adil, mandiri, dan inklusif bagi masa depan bangsa.

"Koperasi bukan hanya tempat transaksi ekonomi, tapi juga wadah pembangunan sosial berbasis komunitas."

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |