Pewarta Network
Rabu, Februari 26, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Ilustrasi - iPhone 16. (Dok. Google Image). |
PEWARTA.CO.ID - Apple akhirnya mencapai kesepakatan dengan otoritas Indonesia terkait pemasaran iPhone 16, setelah sebelumnya sempat dilarang beredar di pasar Tanah Air. Kesepakatan ini disebut akan diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman dalam waktu dekat.
Dilansir dari laporan Channel News Asia (CNA) pada Selasa (25/2/2025), Bloomberg News pertama kali mengungkap informasi ini berdasarkan sumber anonim yang mengetahui proses negosiasi tersebut.
Pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia bermula sejak Oktober 2024, ketika Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Regulasi di Indonesia mengharuskan produk teknologi yang dijual di dalam negeri memiliki komponen lokal minimal 35 persen.
Diskusi intensif pun dilakukan antara Apple dengan pemerintah Indonesia, yang melibatkan Kementerian Investasi dan Kementerian Perindustrian. Upaya ini bertujuan agar Apple dapat memenuhi regulasi yang berlaku dan tetap beroperasi di pasar Indonesia.
Dalam proses negosiasi, sempat mencuat kabar bahwa Apple berencana menanamkan investasi besar di Indonesia. Menteri Investasi mengungkapkan bahwa Apple akan menggelontorkan dana sebesar 1 miliar dolar AS untuk mendirikan fasilitas manufaktur yang memproduksi komponen bagi perangkatnya.
Selain investasi di sektor manufaktur, Apple juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal. Program pelatihan dan pengembangan ini akan menjadi bagian dari inisiatif perusahaan selain keberadaan Apple Developer Academy yang sudah berjalan di Indonesia.
Namun, kesepakatan ini belum mencakup rencana produksi iPhone secara langsung di Indonesia. Dengan adanya kesepakatan terbaru ini, Apple diharapkan bisa segera kembali memasarkan produk terbarunya, termasuk seri iPhone 16, kepada konsumen di Indonesia.