Nimas Taurina
Jumat, Mei 09, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam diskusi bertajuk "Masa Depan Demokrasi Elektoral di Indonesia" di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (29/4/2025). (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam penggunaan pesawat jet pribadi oleh KPU.
“Pertama, kami belum dapat informasi apapun dari KPK, termasuk terkait yang disampaikan ada laporan kaitan dengan private jet,” kata Afifuddin kepada media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Afifuddin menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi selama ini semata-mata untuk mendukung kelancaran distribusi logistik pemilu. Mengingat jadwal kampanye dan tahapan pemilu yang sangat padat, penggunaan transportasi udara dianggap sebagai langkah percepatan untuk menjangkau berbagai daerah di Indonesia dalam waktu yang terbatas.
“Sehingga ada kebijakan untuk bagaimana mempercepat proses-proses (distribusi logistik),” ujarnya.
Namun demikian, ia menolak untuk menjelaskan lebih jauh mengenai mekanisme pengadaan jet tersebut. Afifuddin menegaskan bahwa urusan itu berada di bawah kewenangan kesekretariatan KPU, bukan tugas komisioner.
“Bukan urusan saya, itu ke kesekretariatan nanti,” tegasnya.
Sebelumnya, publik diramaikan dengan laporan dugaan penyimpangan terkait pengadaan jet pribadi oleh KPU yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil kepada KPK pada Rabu (7/5). Koalisi tersebut terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia.
Menanggapi laporan itu, KPK menyatakan akan menelaah laporan yang masuk untuk memverifikasi kebenaran data dan informasi.
“KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pelaporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Ia menambahkan bahwa proses penelaahan ini juga mencakup penentuan apakah dugaan tersebut masuk dalam ranah kewenangan KPK untuk ditindaklanjuti. Namun hingga saat ini, KPK belum dapat mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai isi laporan tersebut.
Di sisi lain, KPK juga mengapresiasi kontribusi masyarakat yang melaporkan dugaan penyimpangan tersebut, karena dinilai mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Laporan soal jet pribadi ini menjadi sorotan publik, mengingat KPU adalah lembaga yang menjadi tumpuan dalam menjaga transparansi dan integritas proses pemilu. Dengan belum adanya informasi resmi dari KPK, publik kini menanti hasil penelaahan lembaga antirasuah tersebut, termasuk apakah akan ada langkah hukum lanjutan.