Nimas Taurina
Rabu, Februari 05, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
PEWARTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling di empat lokasi di Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia pada hari Rabu dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun X resmi @tmcpoldametro, berikut adalah lokasi-lokasi layanan SIM keliling di Jakarta:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon yang ingin memperpanjang SIM harus membawa beberapa dokumen, di antaranya:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya
Bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Formulir permohonan yang bisa diisi di lokasi
Mengikuti tes kesehatan di gerai layanan
Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kepolisian. Berikut rincian biaya yang harus disiapkan oleh pemohon:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Selain itu, terdapat biaya tambahan lain yang perlu dibayarkan, yaitu:
Tes psikologi: Rp60.000
Tes kesehatan: Rp35.000
Saat ini, masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitannya dan tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Dengan kebijakan ini, pemohon perlu memperhatikan tanggal penerbitan untuk memastikan waktu perpanjangan yang tepat.
Sanksi Bagi Pengendara Tanpa SIM yang Berlaku
Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang dapat diterapkan meliputi:
Pidana kurungan maksimal satu bulan
Denda maksimal Rp250.000
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM mereka dan terhindar dari sanksi akibat keterlambatan dalam perpanjangan masa berlaku dokumen tersebut.