Diskon 50 Persen Tarif Listrik Tidak Akan Diperpanjang, Tegas Menteri ESDM

1 week ago 15

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Kamis, Januari 23, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Diskon 50 Persen Tarif Listrik Tidak Akan Diperpanjang, Tegas Menteri ESDM
Diskon 50 persen tarif listrik tidak akan diperpanjang, tegas Menteri ESDM. (Dok. SC YouTube PT PLN)

Jakarta, Pewarta.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemberian diskon 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA hanya berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Kebijakan ini tidak akan diperpanjang.

“Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Sasaran diskon dan dasar kebijakan

Diskon tarif listrik ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, mencakup total 81,42 juta pelanggan.

Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero).

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, pemberian diskon dilakukan secara otomatis melalui sistem PLN.

  • Pelanggan Pascabayar: Diskon diterapkan pada rekening biaya listrik bulan Januari 2025 (dibayar Februari) dan Februari 2025 (dibayar Maret).
  • Pelanggan Prabayar: Diskon diberikan langsung pada pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025. Masyarakat cukup membayar setengah harga token untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama seperti bulan sebelumnya.

Alasan pemberian diskon

Kebijakan diskon ini bertujuan melindungi daya beli masyarakat yang terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang mewah menjadi 12 persen pada 2025.

Namun, diskon ini tidak berlaku bagi pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, yang tetap dikenakan tarif listrik penuh dan PPN sebesar 12 persen.

Pemerintah berharap, melalui pemberian diskon sementara ini, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dalam mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

Meski demikian, keputusan untuk tidak memperpanjang program tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara sebagai respons terhadap kondisi ekonomi tertentu.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |