Hammad Hendra
Senin, 10 Februari 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti. (Dok. ANTARA) |
Tangerang, Pewarta.co.id - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menyatakan siap memberikan data yang diperlukan untuk mendukung penyelidikan kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang.
Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan lembaga terkait dalam upaya mengusut tuntas kasus ini.
"Selama ini kalau kami diminta data oleh aparat penegak hukum, ya tentu kita siapkan berikan," ujar Eli saat dikonfirmasi di Tangerang, Minggu (9/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa sejak tahap awal penyelidikan, DKP Banten telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI Angkatan Laut, serta kepolisian.
Beberapa pejabat daerah juga telah dimintai keterangan untuk mendalami kepemilikan pagar laut tersebut.
"Ketika dari awal isu ini kita dapat laporan, kita sudah koordinasi dengan beberapa pihak Angkatan Laut, Polairud sudah koordinasi bergerak semua," tambahnya.
Proses hukum terus berjalan
Eli mengungkapkan bahwa berbagai tahapan dalam pengusutan kasus ini terus berlangsung dengan keterlibatan aparat hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
"Semakin hari semakin panjang, dan untuk proses semua sudah bergerak mulai Bareskrim, Kejaksaan Agung, kemudian KPK, sudah terlaporkan," katanya.
DKP Banten tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu perkembangan dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Pembongkaran pagar laut berjalan bertahap
Sementara itu, upaya pembongkaran pagar laut ilegal di kawasan tersebut terus dilakukan.
Dari total 30,16 kilometer pagar laut, tim gabungan telah berhasil mencabut sekitar 21,8 kilometer.
"Insya Allah minggu depan kita akan terus kembali tingkatkan (pembongkaran), besok juga hari Senin masih koordinasi dengan berbagai elemen, baik Kabupaten, nelayan, kemudian kecamatan/kelurahan. Kita bergerak lagi mudah-mudahan cuaca sudah cukup membaik," ungkap Eli.
Pemeriksaan perangkat desa dan status hukum kasus
Dalam rangka menegakkan hukum, KKP telah memeriksa enam perangkat desa terkait pemasangan pagar laut ini.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Langkah ini merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif atas dugaan pelanggaran sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Enam perangkat desa yang diperiksa adalah Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar, dan Sekretaris Desa Kohod.
Namun, seorang mandor berinisial M, yang diduga sebagai koordinator pemasangan pagar laut, tidak memenuhi panggilan dan masih dalam pencarian.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta.
Penyidik juga telah memeriksa lima saksi, termasuk seorang dari kantor jasa surveyor berlisensi (KJSB), dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), satu orang dari KKP, serta satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.
Selain itu, penyidik akan melakukan analisis terhadap 10 dari 263 berkas penerbitan sertifikat tanah yang diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Dengan koordinasi yang terus dilakukan oleh berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan ekosistem laut di pesisir Tangerang dapat kembali terjaga.