Hammad Hendra
Minggu, Februari 23, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Ilustrasi. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID - Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
Dalam mazhab Syafi'i, pelaksanaan puasa Ramadhan memiliki tata cara yang jelas dan rinci, mencakup rukun, syarat sah, sunnah, serta hal-hal yang membatalkannya.
Ulasan berikut akan membahas secara lengkap mengenai cara berpuasa menurut mazhab Syafi'i, dengan fokus pada "rukun puasa Ramadhan beserta kitab rujukannya" dan "perkara yang membatalkan puasa beserta kitab rujukannya".
Pengertian puasa
Secara bahasa, puasa (shaum) berarti menahan diri.
Sedangkan secara istilah, puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat yang benar.
Dalil wajibnya puasa terdapat dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 183:
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)
Rukun puasa Ramadhan beserta kitab rujukannya
Dalam mazhab Syafi'i, puasa Ramadhan memiliki dua rukun utama:
1. Niat
Niat merupakan rukun yang harus dilakukan sebelum fajar.
Niat ini harus dilakukan setiap malam selama bulan Ramadhan. Dalam hadits disebutkan:
"Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya)
Dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi, disebutkan bahwa niat puasa Ramadhan harus dilakukan setiap malam sebelum terbit fajar.
2. Menahan diri dari hal-Hal yang membatalkan puasa
Puasa sah apabila seseorang menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam."
Dalam kitab Mughni al-Muhtaj karya Imam Khatib Asy-Syarbini, dijelaskan bahwa menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa merupakan syarat sah puasa.
Perkara yang membatalkan puasa beserta kitab rujukannya
Mazhab Syafi'i menjelaskan beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa:
1. Makan dan minum dengan sengaja
Jika seseorang makan atau minum dengan sengaja saat berpuasa, maka puasanya batal.
Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 187.
Dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa makan dan minum dengan sengaja merupakan pembatal puasa yang disepakati para ulama.
2. Muntah dengan sengaja
Jika seseorang dengan sengaja memuntahkan isi perutnya, maka puasanya batal.
Sebaliknya, jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasanya tetap sah. Hal ini berdasarkan hadits:
"Barang siapa yang muntah tanpa sengaja, maka tidak ada qadha baginya. Namun, barang siapa yang sengaja muntah, maka wajib qadha." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Penjelasan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam kitab Mughni al-Muhtaj.
3. Berhubungan suami istri di siang hari
Berhubungan suami istri di siang hari Ramadhan membatalkan puasa dan mewajibkan kafarat.
Kafaratnya adalah membebaskan budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.
Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah (HR. Bukhari dan Muslim).
Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab.
4. Keluar mani dengan sengaja
Jika seseorang mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti melalui onani atau sentuhan yang disengaja, maka puasanya batal.
Namun, jika mani keluar karena mimpi basah, puasanya tetap sah. Hal ini dijelaskan dalam kitab Mughni al-Muhtaj.
5. Haid dan nifas
Wanita yang mengalami haid atau nifas saat berpuasa, puasanya batal dan wajib mengqadha di hari lain. Dalilnya adalah hadits Nabi:
"Bukankah jika wanita haid, dia tidak shalat dan tidak puasa?" (HR. Bukhari dan Muslim)
Penjelasan mengenai hal ini terdapat dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab.
6. Gila (hilang akal)
Jika seseorang kehilangan akal atau menjadi gila di siang hari bulan Ramadhan, puasanya batal karena salah satu syarat sahnya puasa adalah berakal.
Penjelasan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam kitab Mughni al-Muhtaj.
7. Murtad (keluar dari Islam)
Jika seseorang murtad atau keluar dari Islam, maka puasanya batal karena puasa adalah ibadah yang hanya diwajibkan bagi Muslim.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab.
Hal-Hal yang disunnahkan saat berpuasa
1. Menyegerakan berbuka
Disunnahkan untuk segera berbuka ketika waktu maghrib tiba. Hadits Nabi:
"Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Berbuka dengan kurma atau air
Dari Anas bin Malik, Rasulullah bersabda:
"Biasanya Rasulullah berbuka dengan kurma sebelum shalat. Jika tidak ada kurma, maka dengan air." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
3. Makan Sahur
Sahur dianjurkan karena memiliki keberkahan. Nabi bersabda:
"Makan sahurlah kalian, karena dalam sahur terdapat keberkahan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan memahami perkara- perkara ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan benar sesuai tuntunan mazhab Syafi'i.