Jumlah Pabrik Rokok di Keresidenan Pati Meningkat, Kini Capai 202 Perusahaan

2 weeks ago 32

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Minggu, Februari 23, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Jumlah Pabrik Rokok di Keresidenan Pati Meningkat, Kini Capai 202 Perusahaan
Jumlah pabrik rokok di Keresidenan Pati meningkat, kini capai 202 perusahaan. (Dok. Ist)

Kudus, Pewarta.co.id – Industri hasil tembakau di wilayah Keresidenan Pati terus mengalami pertumbuhan, seiring dengan meningkatnya jumlah pabrik rokok yang kini tercatat mencapai 202 unit.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mencatat adanya peningkatan jumlah pabrik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 193 perusahaan.

“Jumlah pabrik rokok sebanyak itu, tersebar di Keresidenan Pati, berbeda dengan tahun sebelumnya yang tercatat 193 pabrik rokok, kemudian tahun ini secara bertahap bertambah,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Minggu.

Berdasarkan data KPPBC Kudus, pada akhir Januari 2025 jumlah pabrik rokok telah meningkat menjadi 198 perusahaan, dan kini, pada pekan ini, bertambah lagi menjadi 202 pabrik.

Sebaran Pabrik Rokok Dari total 202 pabrik rokok yang ada, Kabupaten Kudus menjadi wilayah dengan jumlah pabrik terbanyak, yakni 111 perusahaan.

Sementara itu, di Kabupaten Jepara terdapat 83 pabrik, Kabupaten Pati memiliki enam pabrik, dan Kabupaten Blora memiliki dua pabrik.

Peningkatan jumlah perusahaan rokok ini telah terjadi sejak beberapa tahun terakhir.

Pada 2021, jumlah pabrik rokok tercatat sebanyak 114 unit, kemudian pada 2022 meningkat menjadi 129 pabrik.

Tren pertumbuhan berlanjut pada 2023 dengan bertambahnya 30 pabrik sehingga totalnya menjadi 159 perusahaan.

Hingga pertengahan Maret 2024, jumlahnya bertambah lagi menjadi 166 pabrik, kemudian naik menjadi 193 pabrik pada Desember 2024, dan akhirnya mencapai 202 perusahaan pada Februari 2025.

Klasifikasi Pabrik Rokok Dalam klasifikasi industri rokok, pabrik rokok golongan I yang memproduksi sigaret kretek mesin (SKM) hanya terdapat satu perusahaan.

Sementara itu, untuk golongan sigaret kretek tangan (SKT), terdapat dua pabrik dalam kategori ini.

Adapun pabrik rokok golongan II terdiri dari enam pabrik SKT dan sejumlah pabrik SKM. Sisanya masuk dalam kategori golongan III untuk SKT.

Dampak terhadap Penerimaan Cukai Pertumbuhan jumlah pabrik rokok di wilayah KPPBC Kudus turut berkontribusi terhadap penerimaan cukai hasil tembakau.

Untuk memastikan target penerimaan cukai tetap tercapai, KPPBC Kudus terus berupaya menjaga kelangsungan pasar rokok legal dengan menekan peredaran rokok ilegal.

Langkah pengawasan terhadap rokok ilegal semakin ditingkatkan melalui kerja sama dengan Satpol PP.

Upaya ini didukung oleh dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk memberantas rokok ilegal.

Selain itu, KPPBC Kudus juga menerapkan kebijakan ultimum remidium terhadap 10 kasus pelanggaran cukai rokok.

Dengan kebijakan ini, para pelanggar hanya dikenakan denda cukai dengan nilai total mencapai Rp2,25 miliar.

Dana tersebut menjadi tambahan pemasukan negara yang berkontribusi terhadap pencapaian target penerimaan cukai hasil tembakau.

Dengan terus bertambahnya jumlah pabrik rokok dan penguatan regulasi terhadap rokok ilegal, industri hasil tembakau di Keresidenan Pati diprediksi akan tetap berkembang serta memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |