Hammad Hendra
Rabu, Februari 26, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Kejaksaan Agung sita dokumen dan uang tunai di kediaman Riza Chalid. (Dok. Ist) |
Jakarta, Pewarta.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting dan uang tunai turut disita sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kasus ini juga menyeret nama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), putra Riza Chalid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
MKAR diketahui merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, salah satu perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait impor minyak mentah.
Barang bukti yang disita
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Rabu (26/2/2025), mengungkapkan bahwa rumah Riza Chalid diduga juga berfungsi sebagai kantor.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai dokumen penting terkait perusahaan yang terlibat dalam impor minyak mentah.
“Kami memaknai ini rumah yang dijadikan sebagai kantor. Penyidik menemukan 34 ordner yang di dalamnya terdapat berbagai dokumen yang terkait dengan korporasi atau perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan impor dari minyak mentah ini, dan termasuk shipping di dalamnya,” ujar Harli Siregar.
Selain dokumen, penyidik juga mengamankan 89 bundel dokumen tambahan, satu unit CPU, serta uang tunai dalam jumlah signifikan.
“Ada uang tunai sebanyak Rp833 juta dan 1.500 dolar AS,” tambahnya.
Tak hanya menggeledah kediaman Riza Chalid, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah kantor di lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat, pada hari yang sama. Dari lokasi tersebut, empat kardus berisi dokumen turut diamankan sebagai barang bukti.
Penyelidikan lebih lanjut
Harli menyebutkan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita masih dalam proses analisis lebih lanjut oleh penyidik.
“Penyidik terus secara maraton membaca, menganalisis data-data yang ada di dalam, termasuk yang di CPU,” katanya.
Ketika ditanya mengenai keterlibatan langsung Riza Chalid dalam kasus ini, Harli menegaskan bahwa hal tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
“Dalam konteks sekarang, penyidik menduga kuat bahwa aktivitas terkait dengan sangkaan dugaan tindak pidana korupsi itu, dokumen dan ternyata ada di sana (rumah Muhammad Riza Chalid, red.). Itu yang mau dipelajari, dikembangkan, kenapa ada di rumah yang bersangkutan, apakah bagaimana perannya dan seterusnya tentu ya itu yang akan dicari benang merahnya oleh penyidik,” jelasnya.
Deretan tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah
Sebelumnya, pada Senin (24/2/2025) malam, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini, di antaranya:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Dugaan korupsi ini melibatkan skema pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan secara curang.
Salah satu modus yang digunakan adalah mark-up kontrak pengiriman minyak yang dilakukan oleh Yoki Firnandi, sehingga negara harus membayar fee sebesar 13—15 persen.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil Riza Chalid dan jejak kasusnya
Nama Muhammad Riza Chalid bukanlah sosok asing dalam dunia bisnis minyak di Indonesia. Ia dikenal sebagai "saudagar minyak" yang memiliki jaringan luas dalam industri energi.
Sebelumnya, namanya sempat mencuat dalam kasus rekaman "Papa Minta Saham" PT Freeport Indonesia yang diduga melibatkan mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Dengan terus berlanjutnya penyelidikan ini, Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi minyak mentah tersebut.