Kemenkeu Batalkan Beasiswa 2025: Efisiensi Anggaran atau Kehilangan Kesempatan?

8 hours ago 5

Nimas Taurina

Nimas Taurina

Rabu, Februari 05, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

 Efisiensi Anggaran atau Kehilangan Kesempatan?
Ilustrasi - Logo Kemenkeu. (Dok. Google Image).

PEWARTA.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk membatalkan program Penawaran Beasiswa Kemenkeu (Ministerial Scholarship) Tahun 2025. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran kementerian dan lembaga (K/L), sesuai dengan arahan pemerintah.

Dalam surat bernomor PENG-14/PP.2/2025 yang dikutip di Jakarta pada Selasa (4/4/2025), Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial, Wahyu Kusuma Romadhoni, menjelaskan bahwa pembatalan program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Keputusan tersebut juga merupakan hasil rapat pimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) yang berlangsung pada 31 Januari 2025.

“Kami sampaikan permohonan maaf atas pembatalan Penawaran Beasiswa Kemenkeu (Ministerial Scholarship) Tahun 2025. Sebagai tindak lanjut dari pembatalan, proses pendaftaran beasiswa dimaksud kami hentikan terhitung sejak tanggal pengumuman ini ditetapkan,” ujar Wahyu.

Melansir laman resmi BPPK Kemenkeu, Ministerial Scholarship adalah program beasiswa yang diberikan kepada kader pemimpin atau talenta terbaik di Kementerian Keuangan untuk melanjutkan pendidikan pascasarjana di luar negeri.

Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Kemenkeu agar mampu mendukung pencapaian visi, misi, dan target strategis kementerian.

Sebelumnya, program beasiswa ini telah dibuka pada 10 Januari dan dijadwalkan ditutup pada 9 Februari. Namun, seiring dengan dikeluarkannya surat pembatalan pada 31 Januari 2025, pendaftaran pun dihentikan lebih awal.

Pembatalan program beasiswa ini merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memangkas anggaran APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun.

Dari total pemangkasan tersebut, sebesar Rp256,1 triliun dialokasikan untuk efisiensi anggaran kementerian dan lembaga, sementara Rp50,59 triliun berasal dari pengurangan transfer ke daerah (TKD).

Untuk menyesuaikan dengan arahan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menginstruksikan pemotongan pada 16 pos belanja dengan persentase beragam, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berupaya menata kembali alokasi anggaran agar lebih efisien tanpa mengurangi efektivitas program-program prioritas nasional. Meskipun demikian, keputusan ini tetap menimbulkan berbagai reaksi, terutama dari pihak-pihak yang telah bersiap mengikuti program beasiswa Kemenkeu tahun ini.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |