Hammad Hendra
Minggu, Februari 02, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
Kemkomdigi diminta selesaikan aturan perlindungan anak di ruang digital dalam dua bulan. (Dok. Komdigi) |
Jakarta, Pewarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendapat mandat dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menyelesaikan regulasi perlindungan anak di ruang digital dalam waktu maksimal dua bulan.
"Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, Minggu.
Pembentukan tim khusus untuk merancang regulasi
Dalam menanggapi arahan tersebut, Menkomdigi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang bertugas merumuskan kebijakan terkait perlindungan anak di dunia digital. Tim ini akan mulai bekerja pada Senin, 3 Februari.
Tim yang diberi nama Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital terdiri dari perwakilan berbagai kementerian, akademisi, pakar pendidikan anak, serta sejumlah organisasi seperti Save The Children Indonesia, Lembaga Psikologi, dan Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili oleh Kak Seto.
Tim ini memiliki tiga fokus utama, yaitu:
- Memperketat regulasi serta pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
- Meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar akan risiko dunia maya.
- Menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang dapat mengancam keselamatan anak-anak.
"Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak," jelas Meutya.
Fokus pada pembatasan usia dan pencegahan konten berbahaya
Salah satu aspek penting dalam regulasi ini adalah pembatasan usia bagi anak-anak dalam menggunakan media sosial, sebagai langkah pencegahan terhadap paparan konten berbahaya.
Dalam proses penyusunan regulasi, Menkomdigi berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait, seperti Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan.
Regulasi ini juga menjadi upaya untuk mengatasi meningkatnya konsumsi konten pornografi di kalangan anak-anak.
Indonesia saat ini tercatat sebagai negara dengan akses konten pornografi tertinggi keempat di dunia.
Menurut data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), kasus penyebaran konten pornografi anak di Indonesia dalam empat tahun terakhir mencapai 5.566.015 kasus, menjadikannya yang terbanyak keempat di dunia dan kedua di ASEAN.
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (2021) mencatat bahwa 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk media sosial, yang meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya.
Kasus judi online, pornografi, perundungan siber, serta kekerasan seksual masih menjadi keluhan utama yang diterima oleh Kemkomdigi.
Dengan adanya regulasi yang lebih ketat serta edukasi literasi digital bagi anak dan orang tua, diharapkan ruang digital dapat menjadi lebih aman bagi generasi muda Indonesia.