Konsumen Minyakita Bisa Minta Ganti Rugi, Begini Caranya!

10 hours ago 6

Pewarta Network

Pewarta Network

Kamis, Maret 13, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Konsumen Minyakita Bisa Minta Ganti Rugi, Begini Caranya!
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang dalam ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa konsumen Minyakita berhak mengajukan ganti rugi jika minyak goreng yang dibeli tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hak ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali. Ganti rugi barang yang sudah dibeli atau uang kembali,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, dalam ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

Agar dapat mengajukan klaim ganti rugi, Moga menyarankan konsumen untuk selalu meminta faktur pembelian setiap kali membeli Minyakita. Faktur ini menjadi bukti transaksi yang memuat informasi harga, volume minyak, serta rincian lainnya.

Jika konsumen menemukan bahwa volume Minyakita yang diterima tidak sesuai dengan yang tercantum dalam faktur pembelian, mereka dapat segera mengajukan klaim ke toko tempat pembelian.

“Nah, dari situ, kalau membeli barang yang tidak sesuai, dia bisa klaim,” kata Moga.

Konsumen tidak perlu datang langsung ke kantor Kemendag di Jakarta untuk meminta ganti rugi. Cukup dengan mengajukan klaim ke pedagang, dan biasanya, pedagang akan langsung mengganti barang atau berkoordinasi dengan distributor untuk penyelesaiannya.

Namun, apabila konsumen tidak mendapatkan solusi dari pedagang, mereka dapat mengadukan permasalahan ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) setempat.

Jenis kompensasi yang diberikan akan disesuaikan dengan permasalahan yang terjadi. Jika kekurangan volume menjadi isu utama, maka kompensasi diberikan untuk menutup selisih yang kurang.

“Misalkan, harga satu liter kan Rp15.700, itu (volume minyaknya) nggak sampai (satu liter), ya kekurangannya itu bisa dibalikin uangnya,” jelas Moga.

Kasus Minyakita mencuat setelah ditemukan beberapa produk yang volume minyaknya tidak sesuai dengan yang tertera pada label kemasan. Hal ini menjadi perhatian publik sejak awal Maret 2025.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa Kemendag, bersama Direktorat Jenderal PKTN dan Satuan Tugas (Satgas) Polri, telah melakukan investigasi sejak Jumat (7/3).

Ia menegaskan bahwa produk Minyakita yang tidak sesuai standar akan ditarik dari pasaran guna melindungi konsumen. Selain itu, pengawasan terhadap produsen dan pabrik Minyakita juga akan diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menemukan ketidaksesuaian volume Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Gede Solo, Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (11/3).

Pemerintah memastikan langkah tegas akan diambil terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan agar konsumen tidak terus dirugikan. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam berbelanja dan segera melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian produk di pasaran.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |