Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, April 30, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| KPK Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi Outsourcing Pemkab Pekalongan, Suami Fadia Arafiq Diperiksa |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Terbaru, lembaga antirasuah memeriksa suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), pada Rabu (29/4/2026).
ASH diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) periode 2023-2024. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran uang serta keterlibatan perusahaan dalam sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami struktur kepemilikan perusahaan hingga peran ASH sebagai komisaris dan pemegang saham mayoritas.
"Kita dalami soal kepemilikan perusahaan tersebut ya, bagaimana peran sebagai komisaris, kemudian bagaimana juga peran seorang ASH ini yang memiliki saham mayoritas di perusahaan RNB tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
Menurut Budi, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut.
"Tentunya dengan kapasitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham mayoritas dari PT RNB tersebut, peran-perannya seperti apa termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang," lanjutnya.
Dugaan intervensi dalam pengadaan
PT Raja Nusantara Berjaya diketahui merupakan perusahaan yang dibentuk oleh Fadia Arafiq bersama suami dan anaknya. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa, termasuk tenaga outsourcing untuk sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan.
KPK menduga terdapat intervensi yang dilakukan sehingga perusahaan keluarga tersebut bisa memenangkan sejumlah proyek pengadaan jasa di beberapa dinas.
"Termasuk juga nanti aliran ini ke mana saja, kemudian peran kuatnya dari PT RNB ini agar bisa memenangkan sejumlah pengadaan di beberapa dinas ini seperti apa karena ada dugaan intervensi yang dilakukan oleh pihak Bupati sehingga bisa memenangkan perusahaan keluarga ini," ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ASH keluar sekitar pukul 14.55 WIB. Ia tampak mengenakan kaus hitam dipadukan jaket dan masker.
Saat dihampiri awak media dan dicecar sejumlah pertanyaan, ASH memilih tidak memberikan komentar dan langsung meninggalkan lokasi.
Fadia Arafiq telah jadi tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Fadia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi tersebut, total 14 orang diamankan di wilayah Semarang dan Pekalongan.
Dalam perkara ini, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, kasus tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



















































