Nimas Taurina
Sabtu, April 26, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
PEWARTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021 hingga 2023. Kali ini, penyidik KPK menyita 26 unit kendaraan yang diduga terkait langsung dengan perkara tersebut.
Dalam keterangan resminya pada Jumat (26/4/2025), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa seluruh kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari upaya pengumpulan barang bukti.
"KPK menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 26 kendaraan bermotor," ujar Tessa.
Beberapa kendaraan yang berhasil disita meliputi berbagai merek dan jenis, mulai dari SUV hingga motor mewah. Di antaranya terdapat satu unit Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, hingga Yamaha NMAX.
Namun yang paling menyita perhatian publik adalah satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam yang sebelumnya dimiliki oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Motor tersebut kini telah dipindahkan dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
"Salah satu kendaraan yang turut serta disita, sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama untuk kemarin sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur yaitu satu unit kendaraan merek Royal Enfield," lanjut Tessa.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Tiga lainnya berasal dari pihak swasta yang berperan sebagai pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp222 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan pejabat BUMD strategis seperti Bank BJB, tapi juga menggandeng jaringan pihak swasta dalam proyek pengadaan yang semestinya menunjang promosi perusahaan, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
KPK menegaskan bahwa pengusutan akan terus berlanjut dan terbuka terhadap perkembangan baru, termasuk kemungkinan munculnya nama-nama lain yang terlibat.
Penyitaan terhadap 26 unit kendaraan ini diyakini sebagai langkah penting dalam mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, sekaligus membuka jalan untuk proses pemulihan kerugian negara di tahap berikutnya.
Dengan penyelidikan yang terus bergerak, publik kini menanti transparansi penuh dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Skandal iklan BJB menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di lembaga perbankan daerah harus diperketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.