Viral Polisi Tilang Lalu Lakukan Pungli di Sumedang, Propam Langsung Bertindak!

22 hours ago 10

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, April 25, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Viral Polisi Tilang Lalu Lakukan Pungli di Sumedang, Propam Langsung Bertindak!
Viral seorang polisi dari melakukan penilangan yang disertai aksi pungutan liar (pungli) kepada pemotor di Sumedang, Jawa Barat. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID - Sebuah video yang memperlihatkan aksi oknum polisi lalu lintas melakukan pungutan liar (pungli) saat menilang pengendara motor di Sumedang viral di media sosial. Kejadian ini menuai sorotan publik dan langsung mendapat respon cepat dari kepolisian.

Dalam video yang beredar luas, terlihat seorang petugas lalu lintas diduga meminta sejumlah uang dari pemotor yang ditilang.

Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polres Sumedang dan langsung memancing reaksi dari berbagai pihak, termasuk internal kepolisian sendiri.

Menanggapi kejadian tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat memastikan bahwa oknum polisi tersebut telah dikenai sanksi oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Sudah ditindak tegas oleh Propam Polda Jabar sesuai dengan ketentuan," ujar Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Dodi Darjanto saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).

Kombes Dodi membenarkan bahwa oknum yang terlibat adalah anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang. Ia juga menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.

"Itu merupakan anggota Polres Sumedang, dan sudah minta maaf juga selain ditindak Propam," tambahnya.

Menyusul kejadian tersebut, Kombes Dodi mengaku telah memberikan pengarahan internal kepada seluruh jajaran lalu lintas di bawah naungan Polda Jawa Barat.

Arahan tersebut menekankan pentingnya menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

"Sudah saya beri arahan internal anggota agar tetap berpedoman pada ketentuan dan SOP yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran," tegasnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |