Nimas Taurina
Sabtu, April 26, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
PEWARTA.CO.ID - Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang jurnalis muda Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kini memasuki babak baru. Kelasi Satu Jumran, prajurit aktif TNI Angkatan Laut yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus ini, resmi diserahkan ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin untuk menjalani proses hukum.
Penyerahan tersangka dilakukan oleh Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, yang telah merampungkan berkas penyidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti.
"Ada 11 orang saksi yang akan dihadirkan saat persidangan dan sekitar 46 barang bukti," ungkap Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi dalam konferensi pers di Banjarbaru, Jumat (25/4/2026).
Sunandi menegaskan bahwa semua saksi dan alat bukti akan diperiksa secara menyeluruh di ruang sidang untuk mengungkap kronologi kejadian secara terang benderang. Ia juga memastikan, persidangan akan terbuka untuk publik sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum militer.
"Fakta-fakta kejadian akan terungkap di persidangan nanti. Yang pasti, persidangan terbuka untuk umum sesuai ketentuan," tambahnya.
Juru Bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Mayor CHK Ghesa Khiastra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Odmil tertanggal 25 April 2025 dengan nomor R/10/IV/2025.
“Berkas perkara tersebut akan diteliti dan dicek kelengkapannya oleh panitera, selanjutnya diberi nomor register perkara,” jelas Ghesa.
Setelah proses verifikasi administratif selesai, Ketua Pengadilan Militer akan menetapkan majelis hakim, dan ketua majelis akan menentukan tanggal sidang perdana. Para saksi yang relevan dengan perkara akan dipanggil sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan, tetapi tidak bisa hadir langsung, Ghesa menjelaskan bahwa informasi jalannya persidangan bisa diakses secara digital.
“Kami berkomitmen melaksanakan persidangan secara transparan, profesional, dan akuntabel serta terbuka untuk umum,” ujarnya.
Akses informasi sidang tersedia melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), yang mencakup jadwal persidangan, penundaan, hingga keputusan akhir.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Juwita (23), jurnalis media daring lokal Banjarbaru, yang telah mengantongi sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan predikat wartawan muda. Juwita ditemukan dalam kondisi mengenaskan di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.
Di awal, dugaan sempat mengarah pada kecelakaan lalu lintas tunggal karena korban ditemukan bersama sepeda motornya. Namun, sejumlah kejanggalan terungkap dari kondisi tubuh korban yang menunjukkan bekas luka lebam di leher.
Kecurigaan semakin menguat ketika keluarga korban menyatakan bahwa ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi kejadian, sehingga memunculkan dugaan bahwa ini bukan kecelakaan biasa, melainkan sebuah aksi kejahatan yang disengaja.
Kasus pembunuhan terhadap seorang jurnalis yang tengah aktif menjalankan tugasnya memicu keprihatinan luas dari masyarakat dan kalangan pers. Banyak pihak menyoroti pentingnya proses hukum yang adil, transparan, dan tuntas agar tidak hanya mengungkap kebenaran, tapi juga memberi rasa aman bagi para jurnalis yang bertugas.