Hammad Hendra
Senin, Februari 24, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Mahkamah Konstitusi perintahkan pemungutan suara ulang Pilkada Serang. (Dok. Ist) |
Jakarta, Pewarta.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Serang 2024.
Keputusan ini diambil setelah terbukti adanya ketidaknetralan sejumlah kepala desa dalam mendukung salah satu pasangan calon.
Dalam putusannya, MK menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU dalam waktu maksimal 60 hari sejak keputusan dibacakan.
PSU tersebut akan menggunakan daftar pemilih yang sama seperti saat pemungutan suara pada 27 November 2024.
Ketidaknetralan kepala desa terbukti
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, dikabulkan sebagian.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa persidangan menemukan bukti kuat berupa video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
Menurut MK, tindakan tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Keterlibatan Menteri Desa
Selain ketidaknetralan kepala desa, MK juga menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam kegiatan dukungan tersebut.
Yandri, yang merupakan suami dari Ratu Rachmatuzakiyah, diketahui menghadiri acara yang berisi ajakan bagi para kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
"Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," kata Enny.
Secara struktural, kepala desa dan pemerintahan desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa yang dipimpin oleh Yandri.
Hal ini, menurut MK, menyebabkan keterkaitan erat antara kepala desa dan kegiatan politik yang melibatkan Yandri, sehingga mempengaruhi netralitas mereka.
Dampak terhadap Pilkada Serang
Lebih lanjut, Enny menyatakan bahwa dalam kondisi di mana salah satu pasangan calon memiliki hubungan keluarga dengan pejabat pemerintahan, pihak terkait seharusnya menghindari tindakan yang dapat mempengaruhi netralitas aparat desa.
Kades dianggap memiliki peran penting dalam memobilisasi masyarakat desa, sehingga ketidaknetralan mereka dapat memberikan dampak besar terhadap hasil pemilu.
Meskipun tidak ada rekomendasi atau putusan dari Bawaslu mengenai keterlibatan aktif Menteri Desa dalam pemenangan pasangan Ratu-Najib, MK tetap meyakini adanya hubungan yang berdampak signifikan terhadap keberpihakan kepala desa secara luas.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menilai bahwa dukungan masif dari para kepala desa telah memberikan keuntungan yang tidak adil bagi pasangan Ratu-Najib. Pelanggaran ini dinilai telah merusak prinsip kemurnian suara pemilih.
PSU di seluruh TPS Kabupaten Serang
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, MK membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.
PSU akan tetap melibatkan dua pasangan calon yang sama, yaitu Andika-Nanang dan Ratu-Najib.
"Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain," ujar Enny.
Dengan keputusan ini, KPU Kabupaten Serang diharapkan segera menyiapkan pelaksanaan PSU sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan MK demi menjaga integritas demokrasi di daerah tersebut.