Mendag Tegaskan Minyakita Bukan Produk Bersubsidi

10 hours ago 4

Pewarta Network

Pewarta Network

Kamis, Maret 13, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Mendag Tegaskan Minyakita Bukan Produk Bersubsidi
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa Minyakita bukan merupakan minyak bersubsidi, melainkan minyak yang dihasilkan dari kewajiban produsen untuk memenuhi pasar domestik (domestic market obligation/DMO) dengan harga yang telah ditentukan.

“Masyarakat sering bilang Minyakita ini minyak subsidi. Ini bukan minyak subsidi, ya. Tidak ada istilah minyak subsidi,” ujar Budi dalam ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

Budi menjelaskan bahwa Minyakita diproduksi berdasarkan skema DMO yang diterapkan kepada eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 mengenai Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Peraturan tersebut mengatur mekanisme distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR), yang lebih dikenal sebagai Minyakita, melalui skema DMO. Produsen minyak goreng diwajibkan untuk mendistribusikan MGR ke distributor lini pertama yang telah ditunjuk. Selanjutnya, produk tersebut diteruskan kepada distributor lini kedua atau pengecer sebelum akhirnya sampai ke tangan konsumen.

Kasus Minyakita menjadi perbincangan publik sejak awal Maret 2025, setelah ditemukan sejumlah produk yang volumenya tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan. Hal ini memicu berbagai tanggapan dan investigasi lebih lanjut.

Menanggapi temuan tersebut, Mendag Budi Santoso mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag), melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) serta Satuan Tugas (Satgas) Polri, telah melakukan penyelidikan sejak Jumat (7/3).

Budi memastikan bahwa seluruh produk Minyakita yang tidak sesuai takaran akan segera ditarik dari peredaran guna melindungi konsumen. Selain itu, Kemendag juga akan memperketat pengawasan terhadap produsen dan pabrik Minyakita guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut menemukan ketidaksesuaian isi minyak goreng Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Gede Solo, Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (11/3).

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |