Hammad Hendra
Senin, Februari 17, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). (Dok. ANTARA) |
Jakarta, Pewarta.co.id – Pemerintah memastikan bahwa narapidana kasus korupsi dan pengedar narkotika tidak akan masuk dalam daftar penerima amnesti.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) RI, Supratman Andi Agtas, dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin.
"Jadi untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apa pun itu ndak akan kami berikan," ujar Supratman dalam rapat tersebut.
Empat kriteria penerima amnesti
Dalam kesempatan itu, Supratman menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM memiliki empat kriteria utama dalam menentukan narapidana yang berhak mendapatkan amnesti dari presiden.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta mengajukan daftar penerima amnesti tanpa melalui verifikasi ketat.
"Enggak boleh kami langsung tiba-tiba memberikan (daftar narapidana yang akan diberikan amnesti) kepada presiden sebelum betul-betul di Kementerian Hukum yakin bahwa empat kriteria yang sejak awal kami sudah laporkan dan disetujui oleh presiden," jelasnya.
Adapun keempat kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Narapidana Kasus UU ITE
Pemerintah hanya mempertimbangkan amnesti bagi narapidana yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya yang berkaitan dengan penghinaan terhadap kepala negara atau pemerintah.
"Dengan UU ITE itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepala negara atau kepada pemerintah, di luar itu tidak. Jadi kalau itu (kasus pelanggaran UU) ITE, tapi terkait dengan per orang itu rasanya-rasanya enggak pas," kata Supratman.
2. Narapidana Pengguna Narkotika dengan Barang Bukti di Bawah 1 Gram
Ia menilai bahwa pengguna narkotika dengan barang bukti di bawah 1 gram seharusnya tidak berada di lembaga pemasyarakatan, melainkan menjalani rehabilitasi.
"Seharusnya mereka itu tidak berada di lapas, tapi kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi," tambahnya.
3. Narapidana dengan Gangguan Kejiwaan
Narapidana yang mengidap gangguan kejiwaan atau termasuk dalam kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga masuk dalam pertimbangan penerima amnesti.
4. Narapidana Lansia dengan Penyakit Berkepanjangan
Narapidana yang berusia lanjut dan mengalami penyakit berkepanjangan juga masuk dalam daftar yang dipertimbangkan untuk diberikan amnesti.
Proses verifikasi masih berjalan
Supratman menegaskan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan secara matang daftar penerima amnesti sebelum mengirimkannya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, proses ini membutuhkan waktu karena daftar tersebut nantinya akan dikirim oleh presiden kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan.
"Itulah kenapa lama data ini kami belum kirim-kirim kepada presiden karena nanti presiden yang akan mengirim langsung kepada DPR untuk meminta pertimbangan, dan pada akhirnya nanti pasti akan ke Komisi XIII untuk dibahas sekaligus memberi persetujuan pada pertimbangan yang dimaksud," tutupnya.
Dengan demikian, kebijakan amnesti ini dipastikan tidak akan menyasar narapidana korupsi dan pengedar narkoba.
Pemerintah berupaya memastikan bahwa pemberian amnesti dilakukan dengan selektif dan tetap mempertimbangkan aspek hukum serta keadilan.