Hammad Hendra
Rabu, Februari 26, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Nyaringnya palu hakim MK: Menegakkan demokrasi dalam Pilkada 2024. (Dok. ANTARA) |
Jakarta, Pewarta.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memainkan peran krusial dalam menegakkan keadilan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dengan palu yang nyaring, MK menyelesaikan sengketa hasil pemilihan di berbagai daerah, memastikan bahwa demokrasi tetap berjalan dengan jujur dan adil.
Pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), sebanyak 40 perkara perselisihan hasil pilkada diputuskan.
Dari jumlah tersebut, MK mengabulkan 26 perkara, sembilan perkara ditolak, dan lima perkara lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Dari perkara yang dikabulkan, sebanyak 24 di antaranya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai tempat pemungutan suara (TPS), baik secara menyeluruh maupun sebagian.
MK juga mengambil tindakan tegas dengan mendiskualifikasi calon kepala daerah yang terbukti melanggar aturan.
Menindak kecurangan dalam Pilkada
Salah satu keputusan penting MK adalah perintah PSU di seluruh TPS Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur.
Keputusan ini diambil setelah terbukti adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pasangan calon Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah didiskualifikasi karena terbukti melakukan kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kontrak politik tersebut bukan sekadar janji kampanye biasa, tetapi bentuk perekrutan tim pemenangan secara sistematis.
"Kontrak politik itu merupakan praktik pembelian suara (voting buying)," tegas MK.
Kasus politik uang juga ditemukan di beberapa daerah lain. Di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, MK mengungkap adanya pembagian uang Rp50 ribu kepada peserta kampanye di Desa Bulude, Kecamatan Essang.
Atas dasar ini, MK memerintahkan PSU di seluruh TPS di kecamatan tersebut.
Di Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, pembagian uang kepada pemilih sebesar Rp100 ribu juga terbukti terjadi di empat TPS di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.
MK pun memutuskan untuk mengulang pemungutan suara di TPS yang terdampak.
Sementara itu, di Kabupaten Serang, Banten, keterlibatan kepala desa dalam mendukung pasangan Ratu Rachmatuzakiyah dan M Najib Hamas dinilai telah merusak kemurnian suara pemilih.
Oleh karena itu, MK menginstruksikan PSU di seluruh TPS Kabupaten Serang.
Polemik teknis dalam pemilihan
Selain menangani kecurangan, MK juga menyelesaikan permasalahan teknis dalam Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Polemik ini bermula dari pendiskualifikasian salah satu pasangan calon menjelang hari pemungutan suara.
Namun, KPU tetap mencantumkan nama pasangan calon yang telah didiskualifikasi dalam surat suara.
Keputusan ini dinilai MK sebagai tindakan yang tidak adil dan membingungkan pemilih.
"Pilkada Kota Banjarbaru tidak dilaksanakan secara demokratis dan melanggar asas pemilu, khususnya adil dan bebas," sebut MK dalam putusannya. Oleh karena itu, MK memerintahkan PSU dengan metode kotak kosong, di mana hanya pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono yang terdapat dalam surat suara.
Calon yang tidak memenuhi syarat
Dalam beberapa kasus, MK juga mendiskualifikasi calon kepala daerah yang tidak memenuhi persyaratan sejak awal.
Di Pasaman, Sumatera Barat, calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi karena tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.
MK menegaskan bahwa setiap calon harus terbuka mengenai latar belakangnya, dan karena Anggit menyembunyikan informasi ini, ia pun dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, di Papua, calon wakil gubernur Yermias Bisai didiskualifikasi karena ketidakjujuran dalam alamat domisili yang digunakan untuk memperoleh surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
MK menyatakan bahwa surat tersebut seharusnya diterbitkan oleh pengadilan di wilayah tempat tinggal calon, bukan di Kota Jayapura, tempat surat itu dikeluarkan.
Di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, calon wali kota Trisal Tahir juga didiskualifikasi setelah ijazah SMA miliknya tidak dapat dipastikan keasliannya.
Pelajaran bagi semua pihak
Putusan-putusan MK dalam sengketa Pilkada 2024 menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses demokrasi.
MK menekankan bahwa pilkada bukan sekadar ajang pemungutan suara, tetapi sebuah proses yang harus dijalankan dengan integritas dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi.
"KPU harus lebih cermat dalam proses pencalonan, Bawaslu harus lebih ketat dalam pengawasan, dan aparatur pemerintah harus menjaga netralitas," demikian peringatan dari Mahkamah Konstitusi.
Melalui serangkaian putusan ini, MK menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa pilkada berjalan secara jujur, adil, dan sesuai dengan asas demokrasi.
Sikap jujur dan adil bukan hanya berarti mengikuti aturan, tetapi juga tidak memanfaatkan celah hukum untuk melakukan kecurangan.
Dengan putusan ini, MK berharap pesta demokrasi di Indonesia dapat terus berkembang menjadi lebih bersih dan bermakna bagi seluruh rakyat.