Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, Januari 24, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
Logo OJK. |
PEWARTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau bagi platform fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk menyalurkan pembiayaan produktif hingga Rp5 miliar.
Kebijakan ini diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 27 Desember 2024.
Merespons aturan ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tengah menyiapkan strategi konsorsium untuk mendukung pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan kebutuhan modal di atas batas maksimal tersebut.
Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, mengungkapkan bahwa konsorsium menjadi solusi untuk UMKM yang memerlukan dana lebih dari Rp5 miliar.
"Kalaupun nanti ada borrower yang butuh lebih, ada beberapa opsi dan ini kita jajaki, ada semacam konsorsium. Ada beberapa P2P bisa support untuk proyek dari UMKM yang memiliki kebutuhan lebih besar. Ini bisa," kata Kuseryansyah saat ditemui di Bandung, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com, pada Kamis (23/1/2025).
Namun, Kuseryansyah menegaskan bahwa rencana ini masih dalam tahap awal dan belum diajukan ke OJK. Fokus utama asosiasi saat ini adalah melakukan sosialisasi aturan baru POJK 40 Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023, platform P2P lending diwajibkan memastikan bahwa penerima dana tidak mendapatkan pembiayaan dari lebih dari tiga platform. Dengan demikian, meskipun konsorsium terbentuk, pembiayaan tetap tidak boleh melibatkan lebih dari tiga platform untuk satu borrower.
Kuseryansyah menyampaikan apresiasi atas kebijakan OJK yang meningkatkan batas atas pembiayaan produktif dari Rp2 miliar menjadi Rp5 miliar, meskipun angka tersebut masih lebih rendah dari usulan awal AFPI sebesar Rp10 miliar.
"Skala yang besar ini risikonya juga lebih besar. Tapi masing-masing P2P punya solusinya, masing-masing punya engine untuk membaca kelayakan, berapa yang diberikan ke UMKM, dan bertahap. Misalnya start mulai Rp500 juta, Rp1 miliar, bertahap ke Rp5 miliar," ujarnya.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menambahkan bahwa kenaikan batas pembiayaan produktif ini akan sangat membantu UMKM yang membutuhkan modal besar.
"Ini untuk mendorong UMKM-UMKM yang butuh di atas Rp2 miliar bisa kita layani. Memang kita usulkan dari industri, dari AFPI itu di Rp10 miliar. Tapi berbagai diskusi dan pertimbangan dari AFPI dan OJK juga, maka ditetapkan di Rp5 miliar," tutur Entjik.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM yang memiliki kebutuhan modal besar dapat lebih mudah mengakses pendanaan melalui fintech P2P lending.