Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, November 20, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Pajak Ekspor Emas Siap Naik 2026, Pemerintah Dorong Hilirisasi dan Pelaku Usaha Mulai Waspada |
PEWARTA.CO.ID — Rencana pemerintah menaikkan pajak ekspor emas menjadi 7,5% hingga 15% mulai 2026 dipastikan bakal mengubah peta industri logam mulia di Indonesia.
Kebijakan baru ini disiapkan sebagai strategi negara untuk mendorong peningkatan nilai tambah produk emas melalui pengolahan dalam negeri sebelum dikirim ke pasar global.
Langkah tersebut sejalan dengan agenda besar pemerintah memperkuat hilirisasi mineral strategis.
Selama ini, ekspor emas mentah masih mendominasi perdagangan, sementara kemampuan industri dalam negeri untuk memurnikan dan mengolah logam mulia dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.
Pemerintah menilai nilai ekonomi yang dapat dihasilkan dari emas olahan jauh lebih besar ketimbang hanya mengirimkan bahan setengah jadi ke luar negeri.
Di satu sisi, kebijakan ini diproyeksikan memperkuat industri manufaktur nasional. Dengan kewajiban pengolahan lokal, pelaku usaha diperkirakan akan meningkatkan investasi di bidang teknologi smelter, pemurnian, dan fasilitas produksi lainnya. Hal ini dinilai dapat membuka peluang tenaga kerja serta memperbesar devisa dari sektor hilir.
Namun di sisi lain, pelaku usaha dan investor mengingatkan adanya konsekuensi yang perlu dicermati. Penyesuaian biaya operasional, perubahan strategi ekspor, hingga potensi bergesernya dinamika pasar menjadi tantangan yang tidak dapat dihindari ketika kebijakan pajak mulai berlaku.
Perusahaan kecil dan menengah dikhawatirkan menjadi kelompok paling rentan karena keterbatasan modal dan kemampuan teknologi.
Para analis menilai kesiapan infrastruktur menjadi unsur penting agar kebijakan ini tidak menimbulkan hambatan baru di lapangan. Kapasitas smelter nasional, ketersediaan fasilitas pemurnian, hingga efektivitas distribusi bahan baku harus diperkuat agar ekosistem bisnis tetap berjalan stabil.
Di sisi pasar, investor emas juga diminta bersiap menghadapi kemungkinan perubahan pola permintaan dan distribusi.
Harga emas dalam negeri diprediksi ikut menyesuaikan, tergantung pada respons pasar global dan kemampuan industri nasional memenuhi kebutuhan produksi.
Pelaku usaha turut berharap pemerintah memberikan masa transisi yang cukup panjang serta aturan teknis yang jelas sebelum kebijakan dijalankan.
Hingga saat ini, pemerintah belum mempublikasikan detail mekanisme pajak maupun kategori produk emas yang akan dikenakan tarif berbeda.
Regulasi final diperkirakan terbit tahun depan setelah seluruh konsultasi dengan industri rampung.
Dengan potensi dampak yang luas, kebijakan pajak ekspor emas diprediksi menjadi salah satu isu ekonomi yang paling banyak dibahas menjelang 2026.
Eksportir, investor, hingga industri pengolahan dalam negeri kini mulai menyiapkan strategi agar tetap kompetitif di tengah perubahan lanskap bisnis logam mulia nasional.



















































