Hammad Hendra
Minggu, Februari 16, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Pekerja terkena PHK bisa dapat 60 persen gaji selama enam bulan. (Dok. Tangkapan Layar/Instagram @prabowo) |
Jakarta, Pewarta.co.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur pemberian manfaat bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari upahnya selama maksimal enam bulan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 PP Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari PP 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," demikian bunyi Pasal 21 ayat (1) dalam PP tersebut.
Adapun dasar perhitungan upah yang digunakan untuk manfaat JKP adalah gaji terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta.
Jika seorang pekerja memiliki gaji lebih dari batas tersebut, maka perhitungannya tetap mengacu pada angka Rp5 juta.
Perubahan besaran iuran JKP
Selain ketentuan mengenai manfaat bagi pekerja yang terkena PHK, PP 6/2025 juga mengubah besaran iuran Program JKP.
Dalam Pasal 11, iuran yang sebelumnya sebesar 0,46 persen dari upah per bulan kini diturunkan menjadi 0,36 persen.
Iuran ini berasal dari dua sumber, yakni pemerintah pusat dan pendanaan JKP.
Pemerintah pusat menanggung iuran sebesar 0,22 persen dari upah sebulan, sementara sisanya sebesar 0,14 persen berasal dari rekomposisi iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Jaminan bagi pekerja di perusahaan yang pailit
PP 6/2025 juga menambahkan aturan baru dalam Pasal 39A yang memberikan perlindungan bagi pekerja di perusahaan yang mengalami kepailitan atau tutup usaha.
Jika perusahaan dinyatakan pailit atau menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan selama maksimal enam bulan, maka manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan," demikian tertulis dalam Pasal 39A ayat (2).
Dengan adanya aturan ini, diharapkan pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat memiliki jaminan finansial sementara sebelum mendapatkan pekerjaan baru.
Pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat meringankan beban pekerja yang terdampak PHK serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.