Hammad Hendra
Kamis, Februari 27, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Pemerintah dukung langkah hukum dalam kasus pertamax oplosan. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID - Pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan dalam menangani kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak jenis Pertamax.
Kasus ini menyeret anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yaitu PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam pernyataan yang disampaikan di Magelang, Jawa Tengah, Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa langkah hukum ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi di berbagai sektor.
"Dari pemerintah, kita mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan karena ini juga merupakan bagian dari yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo, yaitu memerangi korupsi," ujar Hasan dalam keterangan video yang diterima di Jakarta.
Dorongan perbaikan tata kelola di Pertamina
Selain mendukung upaya hukum, pemerintah juga menekankan perlunya perbaikan tata kelola di Pertamina agar menjadi perusahaan yang lebih transparan dan akuntabel.
Hasan menyoroti peran penting Pertamina sebagai aset strategis bangsa yang harus dikelola dengan baik.
"Bagaimanapun, Pertamina kan aset besar bangsa Indonesia. Salah satu kekuatan ekonomi bangsa Indonesia dan mungkin satu-satunya perusahaan Indonesia yang masuk ke jajaran Fortune 500," ujarnya.
Hasan juga menyatakan bahwa perbaikan tata kelola tidak hanya harus dilakukan di Pertamina, tetapi juga di seluruh institusi negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Komitmen Presiden dalam reformasi BUMN
Menurut Hasan, langkah reformasi yang diterapkan Presiden Prabowo telah dimulai dari pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dengan mengutamakan efisiensi belanja.
Prinsip yang sama juga harus diterapkan dalam tata kelola di lingkungan BUMN.
"Jadi, ini langkah bersama lah, tentu mungkin akan ada kekagetan, ada keterkejutan, ketika misalnya proses bersih-bersih yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo ini dijalankan. Tapi, ini kan kaget sebentarlah," kata Hasan.
Ia menambahkan bahwa jika semua pihak dapat menyesuaikan diri dengan arah kebijakan pemerintah dalam menjalankan amanah institusi secara bertanggung jawab dan bebas dari korupsi, maka perubahan ini akan segera mencapai keseimbangan baru.
"Jadi, kita akan mencapai keseimbangan baru secepatnya," ujarnya.
Pemerintah tidak akan intervensi proses hukum
Terkait dengan perkembangan kasus ini, Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita serahkan saja kasus hukum ini kepada penegak hukum tanpa ada intervensi dari sana-sini dan kita yakin, kita percayakan penegakan hukum ini akan berlangsung jujur, adil, dan fair," katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa semangat perbaikan harus terus dilakukan di berbagai sektor, bukan hanya di Pertamina, tetapi juga di semua institusi yang memiliki peran strategis bagi negara.
Kasus pengoplosan dan klarifikasi Pertamina
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan praktik pengoplosan bahan bakar minyak di Pertamina Patra Niaga.
Modus yang digunakan diduga melibatkan pencampuran minyak impor dari kilang RON 90 (setara Pertalite) untuk dijadikan RON 92 (setara Pertamax).
Namun, PT Pertamina membantah tudingan tersebut dan memastikan bahwa tidak ada pengoplosan bahan bakar minyak dalam produk mereka.
Perusahaan menyatakan bahwa kualitas Pertamax tetap sesuai dengan spesifikasi pemerintah, yakni RON 92.
Klarifikasi ini diperkuat oleh pernyataan dari Kejaksaan Agung yang menegaskan bahwa tidak ada masalah pada kualitas Pertamax yang beredar di pasaran.