Pemerintah Dukung Pembahasan RUU BUMN dalam Rapat Paripurna

3 days ago 20

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Minggu, Februari 02, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Pemerintah Dukung Pembahasan RUU BUMN dalam Rapat Paripurna
Pemerintah dukung pembahasan RUU BUMN dalam Rapat Paripurna. (Dok. Ist)

Jakarta, Pewarta.co.id – Pemerintah menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN diusulkan untuk dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut dalam Rapat Tingkat II Paripurna DPR RI.

Dukungan ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Supratman hadir mewakili Presiden, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara dalam forum tersebut.

"Setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi. Izinkanlah kami mewakili Bapak Presiden RI Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto dalam rapat tingkat satu ini dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, pemerintah menyatakan mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Tingkat II Paripurna DPR RI," ujar Supratman.

Pokok perubahan dalam RUU BUMN

Dalam pembahasannya, Supratman menjelaskan beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam revisi undang-undang tersebut. Beberapa perubahan utama dalam RUU BUMN mencakup aspek atribusi kewenangan, optimalisasi pengelolaan dividen, serta penguatan tata kelola dan status kekayaan BUMN.

1. Kewenangan menteri sebagai wakil pemerintah

Pemerintah akan memberikan atribusi lebih jelas kepada Menteri BUMN sebagai wakil pemerintah dalam mengelola perusahaan pelat merah.

2. Pembentukan badan pengelola investasi BUMN

RUU ini juga mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan dividen BUMN secara lebih efektif dan terarah.

3. Penguatan tata kelola BUMN

Revisi ini menegaskan pemisahan fungsi antara regulator, pemegang saham, serta pengawas BUMN, sehingga koordinasi antara menteri dan badan terkait dapat berjalan lebih efisien.

4. Status kekayaan BUMN

Status kekayaan BUMN akan ditegaskan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Langkah ini bertujuan agar perusahaan pelat merah lebih fleksibel dalam menjalankan aksi korporasi tanpa mengurangi peran strategisnya dalam ekonomi nasional.

Supratman berharap bahwa perubahan ini akan meningkatkan daya saing BUMN serta berkontribusi pada target pertumbuhan ekonomi yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Diharapkan dapat semakin memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Presiden RI saat ini," katanya.

Erick Thohir sambut baik pembentukan BPI Danantara

Menteri BUMN Erick Thohir juga menanggapi rencana pembentukan BPI Danantara yang diusulkan dalam revisi ini. Menurutnya, penggabungan aset perusahaan-perusahaan pelat merah ke dalam badan pengelola investasi merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Saat ini, badan pengelola tersebut masih menunggu peresmian dari Presiden Prabowo Subianto sebelum dapat beroperasi secara resmi.

"DPR menyampaikan akan ada badan pengelola," kata Erick ketika ditemui di Gedung DPR/MPR saat pembahasan RUU BUMN, Kamis (23/1/2025).

Erick menegaskan bahwa pemerintah mendukung pengelolaan aset BUMN dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

"Kami juga menyambut penggabungan pengelolaan aset (BUMN) secara GCG," ujarnya.

Dengan berbagai perubahan yang diusulkan dalam revisi ini, pemerintah berharap BUMN dapat semakin optimal dalam menjalankan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional, sekaligus lebih transparan dan efisien dalam pengelolaan aset negara.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |