Penerimaan Pajak Tembus Rp1.135,4 Triliun hingga Agustus 2025, Turun 3,8 Persen

3 weeks ago 36

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, September 23, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Penerimaan Pajak Tembus Rp1.135,4 Triliun hingga Agustus 2025, Turun 3,8 Persen
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengumumkan bahwa realisasi penerimaan pajak neto sepanjang Januari hingga Agustus 2025 mencapai Rp1.135,44 triliun.

Angka ini tercatat menurun 3,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp1.196,54 triliun.

“Seperti yang sudah-sudah kami sampaikan, selalu ada perhitungan secara bruto yang menunjukkan kondisi ekonomi dan juga penerimaan neto yang setelah dikurangi restitusi,” ujar Anggito dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi September 2025, Senin (22/9/2025).

Ia menjelaskan, penerimaan pajak secara bruto tetap menunjukkan tren positif sejak Maret 2025 hingga sekarang.

“Jadi, secara bruto konsisten sejak Maret sampai dengan sekarang kita mengalami pertumbuhan yang positif. Kalau neto, sekali lagi angkanya adalah 54,7 persen dibandingkan dengan outlook,” imbuhnya.

Penerimaan bruto naik, neto terkoreksi karena restitusi

Data Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak bruto periode Januari–Agustus 2025 mencapai Rp1.442,74 triliun. Angka ini tumbuh 0,8 persen dibandingkan capaian bruto tahun sebelumnya.

Namun, penurunan pada realisasi neto disebabkan adanya restitusi pajak atau pengembalian kelebihan bayar kepada wajib pajak. Meski demikian, pemerintah tidak merinci secara pasti berapa besar restitusi yang telah dikeluarkan.

“Jadi, selalu ada korelasi antara penerimaan bruto dan neto,” tambah Anggito.

Rincian jenis pajak

Secara lebih detail, Kemenkeu memaparkan kondisi penerimaan pajak berdasarkan jenisnya.

  • PPh Badan: realisasi neto sebesar Rp194,20 triliun, turun 8,7 persen dibanding periode sama tahun lalu.
  • PPN dan PPnBM: tercatat Rp416,49 triliun, merosot 11,5 persen.
  • PPh Orang Pribadi: justru melonjak signifikan 39,1 persen, tembus Rp15,91 triliun.
  • PBB: mencapai Rp14,17 triliun, naik 35,7 persen.

Anggito menegaskan, tren kenaikan dan penurunan ini dipengaruhi oleh perbedaan antara penerimaan bruto dan koreksi akibat restitusi.

“Di sisi PPh Badan ada kenaikan untuk yang bruto, tapi ada koreksi dengan restitusi. Kemudian untuk PPh Orang Pribadi positif 38,8 persen (bruto), untuk yang netonya 39,1 persen. Untuk PPN minus 0,7 persen dan untuk yang netonya ada koreksi dari restitusi menjadi 11,5 persen, PBB positif,” jelasnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |