Pewarta Network
Selasa, Februari 04, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan setelah menyidak salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi mulai Selasa (4/2/2025) ini dengan status baru sebagai sub-pangkalan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi berjalan lebih tertata dan tepat sasaran.
Dalam kunjungannya ke salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2), Bahlil menyatakan bahwa seluruh pengecer akan mulai berfungsi sebagai sub-pangkalan. “Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujarnya.
Langkah ini diambil untuk mengembalikan kelancaran distribusi LPG 3 kg yang sempat terganggu akibat larangan pengecer menjual gas bersubsidi. Sebagai sub-pangkalan, para pengecer akan menggunakan aplikasi Pertamina yang disebut MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Melalui aplikasi tersebut, pengecer dapat mencatat identitas pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, serta harga jualnya. Dengan sistem ini, pemerintah berharap subsidi LPG 3 kg dapat disalurkan dengan lebih tepat sasaran.
“Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” kata Bahlil.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, masyarakat yang membeli LPG 3 kg di sub-pangkalan diwajibkan membawa KTP sebagai syarat pembelian. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa gas subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Bahlil mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada sekitar 370 ribu pengecer yang terdata sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum terdaftar, Kementerian ESDM dan Pertamina akan secara aktif membantu proses pendaftaran mereka agar dapat beroperasi secara resmi.
“Untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” ujar Bahlil.
Keputusan untuk mengubah status pengecer menjadi sub-pangkalan merupakan bagian dari kebijakan penataan distribusi LPG 3 kg yang telah dibahas dalam rapat dengan DPR pada Senin (3/2). Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memastikan LPG bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Bahlil juga menegaskan bahwa stok LPG 3 kg dalam kondisi aman dan tersedia di pasaran. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk meredakan keresahan masyarakat akibat kebijakan sebelumnya yang sempat membatasi penjualan LPG 3 kg oleh pengecer.