Perkara Korupsi Importasi Gula, Kejagung Limpahkan Kasus Tom Lembong ke Pengadilan

2 weeks ago 30

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Rabu, Februari 26, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Perkara Korupsi Importasi Gula, Kejagung Limpahkan Kasus Tom Lembong ke Pengadilan
Perkara korupsi importasi gula, kejagung limpahkan kasus Tom Lembong ke pengadilan. (Dok. ANTARA)

Jakarta, Pewarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

Selain Tom Lembong, perkara ini juga menyeret Charles Sitorus (CS), yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Keduanya diduga terlibat dalam impor gula yang dilakukan secara melawan hukum, menguntungkan pihak lain, dan merugikan keuangan negara.

Proses pelimpahan ke pengadilan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pelimpahan perkara ini akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan ke pengadilan perkara tindak pidana korupsi dalam importasi gula atas nama tersangka TTL dan CS," kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Saat ini, Kejagung tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memastikan kelancaran proses hukum selanjutnya.

Pembebanan uang pengganti masih dipertimbangkan

Menanggapi kemungkinan pembayaran uang pengganti dalam perkara ini, Harli menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan bergantung pada isi surat dakwaan di pengadilan.

"Karena ini masih berproses. Misalnya, apakah JPU mendakwakan yang bersangkutan menerima sesuatu? Ini, 'kan, harus diverifikasi lagi," jelasnya.

Jika dalam persidangan terbukti bahwa Tom Lembong mendapatkan keuntungan dari perkara ini, maka ia memiliki kewajiban untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara.

"Makanya, harus kita lihat dulu surat dakwaannya seperti apa. Inilah nanti yang akan berproses sampai ini menjadi putusan," tambah Harli.

Kasus dengan kerugian miliaran rupiah

Kasus dugaan korupsi importasi gula ini telah menyeret total 11 tersangka, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus.

Penyidik menilai bahwa kebijakan impor gula yang mereka jalankan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp578 miliar.

Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dengan dilimpahkannya perkara ini ke pengadilan, proses hukum terhadap para tersangka akan segera memasuki tahap persidangan.

Kejagung memastikan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |